Operasi Ketertiban Trayek, Dishub Batang Tegaskan Larangan Bus AKAP Mangkal di Terminal Perkotaan

Petugas Satlantas Batang memberikan imbauan kepada sopir bus
Sumber :
  • Viva Jogja

BATANG, VIVA Jogja –Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang menegaskan aturan larangan bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk mangkal di terminal angkutan perkotaan. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Operasi Ketertiban Trayek yang digelar di Terminal Bandar, Senin (2/3/2026).

img_title Rasa Syukur 300 Pemudik Batang Tiba Aman Lewat Mudik Gratis

Kepala Bidang Angkutan, Keselamatan Jalan, dan Perlintasan Sebidang Dishub Batang, Bambang Pamungkas, menjelaskan bahwa bus AKAP hanya diperbolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Tipe A sesuai peruntukannya.  

“Bus AKAP tidak boleh beroperasi di terminal perkotaan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban trayek sekaligus keselamatan penumpang,” tegasnya.

img_title Mudik Lebaran 2026, Dishub Batang Resmi Batasi Operasional Truk Mulai 13 Maret

Menurut Bambang, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan trayek yang diatur dalam regulasi penyelenggaraan angkutan jalan.

Rencana Umum Jaringan Trayek AKAP ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.  

img_title Pembatasan Truk Sumbu Tiga, Warga Pekalongan-Batang- Pemalang Minta Polres dan Dishub Konsisten

“Rencana jaringan trayek memuat asal dan tujuan perjalanan, jalur yang dilalui, proyeksi kebutuhan angkutan hingga jenis kendaraan yang digunakan untuk jangka waktu minimal lima tahun,” jelasnya.

Terminal asal dan tujuan trayek AKAP wajib berupa Terminal Tipe A atau simpul transportasi nasional lain seperti bandara, pelabuhan, maupun stasiun kereta api. Ketentuan ini menjadi dasar pengendalian operasional sekaligus evaluasi berkala oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), penyusunan jaringan trayek dilakukan oleh gubernur dengan berpedoman pada rencana induk lalu lintas nasional dan provinsi.

Terminal asal dan tujuan AKDP ditetapkan paling rendah Terminal Tipe B, serta dapat terhubung dengan simpul transportasi lainnya.

Dishub Batang memastikan penertiban di Terminal Bandar akan dilakukan secara rutin.  

“Pengawasan ini bukan untuk mempersulit operator, melainkan menciptakan sistem transportasi yang tertib, terintegrasi, dan berkeselamatan,” ujar Bambang.  

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan angkutan umum sesuai titik keberangkatan resmi demi kenyamanan dan keamanan bersama.