Mudik Lebaran 2026, Dishub Batang Resmi Batasi Operasional Truk Mulai 13 Maret
- Viva Jogja
BATANG, VIVA Jogja –Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang mulai melakukan sosialisasi terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Kegiatan ini digelar di Rest Area 379A Batang pada Selasa (10/3/2026) dengan melibatkan petugas Dishub dan Satlantas.
Kepala Seksi Pengendalian, Pengawasan Lalu Lintas dan Perparkiran (Wasdal) Dishub Batang, Sakti Nurhuda, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional truk diterapkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas di jalur nasional.
“Kami melakukan sosialisasi sekaligus pengecekan surat-surat kendaraan dan kondisi kesehatan pengemudi.
Lonjakan volume kendaraan saat mudik dan balik Lebaran memerlukan pengaturan terpadu, termasuk pembatasan operasional angkutan barang,” ujarnya.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Bersama empat instansi, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Aturan tersebut mencakup pembatasan operasional angkutan barang, penerapan sistem satu arah (one way), contraflow, hingga pengaturan penyeberangan untuk mencegah kemacetan.
Di Kabupaten Batang, pembatasan operasional truk di ruas jalan non-tol akan berlaku mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.
Namun, pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut kebutuhan tertentu seperti BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok masyarakat.
Jenis bahan pokok yang dimaksud antara lain beras, gula, tepung terigu, jagung, sayur, buah, daging, ikan, unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Sakti menegaskan, kendaraan yang tetap beroperasi wajib dilengkapi dokumen pendukung berupa surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
Surat tersebut harus ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Selain itu, pengusaha angkutan diwajibkan memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemilik barang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran muatan maupun dimensi kendaraan.
Dengan adanya pengaturan ini, Dishub Batang berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa menimbulkan kemacetan parah di jalur nasional.