Polres Tangkap Istri Pengedar Ganja , Suami Masih Buron
- Viva Jogja
VIVA Jogja, TEGAL - Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran ganja yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang perempuan bernama Regina yang diketahui merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara.
Sementara suaminya yang diduga menjadi pengedar utama ganja, Wahyu, hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan mengatakan penangkapan terhadap Regina dilakukan di rumah kontrakan pasangan tersebut di Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah bungkusan ganja yang disimpan dalam kertas koran.
Polisi kemudian melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan tersebut.
“Setelah ditimbang ganja yang ditemukan seberat kurang lebih 800 gram,” ujar AKP Indra Irnawan, Sabtu (14/3/2026).
Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Medan dengan harga sekitar Rp5 juta.
AKP Indra menjelaskan sebagian ganja yang sebelumnya dimiliki pasangan tersebut diduga sudah diedarkan kepada sejumlah pembeli.
Adapun ganja seberat 800 gram yang ditemukan polisi merupakan sisa barang yang belum sempat dijual.
“Adapun 800 gram ganja yang ditemukan merupakan sisa yang belum terjual,” jelas AKP Indra.
Dalam praktik peredarannya, pasangan suami istri tersebut diketahui memiliki peran masing-masing.
AKP Indra mengatakan Wahyu yang kini masih buron diduga berperan sebagai pengedar utama dalam jaringan tersebut.
Sementara Regina bertugas menyiapkan dan membungkus ganja sebelum diedarkan kepada pembeli.
“Pasangan suami istri ini saling bekerja sama menjual ganja,” kata AKP Indra.
Ia menambahkan bahwa kedua tersangka juga memiliki pekerjaan lain di luar aktivitas ilegal tersebut.
Menurut penyelidikan polisi, pasangan tersebut diketahui berprofesi sebagai penjual gorengan.
Namun di balik aktivitas tersebut, mereka juga menjalankan bisnis ilegal dengan menjual ganja.
“Jadi selain menjual gorengan ternyata sampingannya jual ganja,” jelas AKP Indra.
Hingga saat ini Satresnarkoba Polres Tegal masih terus melakukan pengejaran terhadap Wahyu yang diduga menjadi pengedar utama.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.