DPR RI Abdul Fikri Faqih Soroti Ketidakpastian THR PPPK Paruh Waktu
- Viva Jogja
TEGAL, VIVA Jogja – Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali mencuat di berbagai daerah.
Keluhan tersebut terutama berkaitan dengan belum adanya kepastian mengenai penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sebagian PPPK paruh waktu yang bertugas di sektor pendidikan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menilai persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Menurut Fikri, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan respons awal melalui kebijakan yang membuka ruang relaksasi pembayaran honor bagi tenaga pendidik yang berstatus PPPK paruh waktu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut di daerah harus dipastikan berjalan efektif.
Daerah Diminta Proaktif
Fikri menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, tenaga tata usaha, serta tenaga kependidikan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kebijakan tersebut ditujukan bagi tenaga pendidikan yang sebelumnya menerima honor dan kini berstatus PPPK paruh waktu.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kalau memang ada masalah di daerah, dinas terkait harus aktif dan proaktif memastikan persoalannya. Apakah memang ada kendala atau tidak, itu harus segera dipastikan,” kata Fikri, Jumat (14/3/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah cepat sangat diperlukan mengingat waktu menuju Idulfitri semakin dekat.
Kepastian THR Dinilai Penting
Fikri mengatakan para PPPK paruh waktu memiliki kebutuhan yang sama dengan pegawai lain dalam menyambut Hari Raya.
Menurutnya, para tenaga pendidik tersebut selama ini turut menjalankan layanan pendidikan di sekolah negeri.
Karena itu, hak-hak mereka harus dipastikan tetap terpenuhi.
“Ini tinggal beberapa hari lagi menuju hari raya. Mereka juga memiliki kebutuhan yang sama untuk menyambut hari raya. Jangan sampai mereka yang selama ini membantu menjalankan layanan pendidikan justru tidak mendapatkan haknya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar PPPK paruh waktu bekerja di sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.