Pemkab Batang Fasilitasi Pelaku Ekraf Lindungi Hak Kekayaan Intelektual

Disparpora Batang memfasilitasi pelaku ekraf dalam memperoleh kepastian hukum terkait HAKI.
Sumber :
  • Viva Jogja

BATANG,VIVA Jogja –Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) terus mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka.

img_title Monik TBIG Hadir di Pekalongan, Edukasi Gizi hingga Lomba Masak Menu Sehat

Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini diharapkan mampu meningkatkan nilai jual produk sekaligus memperkuat daya saing di pasar.

Puluhan pelaku ekraf dari berbagai bidang, mulai dari olahan makanan ringan, produk herbal, hingga layanan berbasis jasa publik, mengikuti program tersebut.

img_title Rizal Bawazier Tekankan Nilai Perjuangan Ulama di Haul Bawang

Sekretaris Disparpora Batang, Sri Sugeng Priyanto, menegaskan bahwa langkah ini menjadi jembatan agar karya masyarakat mendapat kepastian hukum dan kepercayaan konsumen semakin meningkat.  

“Tujuannya jelas, agar setiap produk memiliki nilai tambah. Tahun ini kami fasilitasi 30 pelaku ekraf. Sejak 2023, sudah ada 238 pelaku yang difasilitasi bekerja sama dengan Disperindagkop, UKM, serta Kanwil Hukum Jateng,” ujarnya saat ditemui di Ruang Ujungnegoro, Bapperida Batang, Kamis (2/4/2026).

img_title Tekan Turnover Karyawan, KEK Industropolis Batang Latih 160 Siswa SMK Lewat PRIMA 2026

Program ini diberikan secara gratis.

Biaya yang biasanya mencapai Rp1,8 juta kini ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pelaku ekraf tidak perlu mengeluarkan biaya. Semua difasilitasi penuh oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jateng, Agustinus Yustiawan, menekankan bahwa syarat utama agar produk lolos HKI adalah orisinalitas.

“Produk harus asli, bukan tiruan. Dengan HKI, reputasi meningkat, konsumen lebih percaya, dan perekonomian ikut terdongkrak,” jelasnya.

Ia menambahkan, ide kreatif pun bisa dicatat sebagai kekayaan intelektual jika diwujudkan dalam bentuk tulisan atau video.

Salah satu pelaku ekraf, Berta Avin Prastika, pemilik Sanggar Prastikasmara, mengaku sangat terbantu dengan adanya fasilitasi ini.

“Prosesnya mudah, cukup daftar lewat aplikasi tanpa harus datang ke kantor. HKI penting untuk memperkuat identitas usaha, agar merek lebih dikenal dan mudah diterima konsumen,” ungkapnya.