Kasus MUA Pekalongan Jalan di Tempat, Polisi Didesak Segera Naikkan ke Penyidikan

Lorong ruangan Polres Pekalongan
Sumber :
  • viva jogja

PEKALONGAN, VIVA Jogja — Penanganan kasus dugaan penggelapan harta gono-gini yang melibatkan seorang MUA ternama di Pekalongan masih berjalan di tempat.

img_title Bentuk Jaringan Paralegal Desa untuk Dampingi Kasus Perempuan dan Anak di Jepara

Perkara yang dilaporkan Deny Sofiawan (30) terhadap mantan istrinya berinisial Y itu hingga kini masih berkutat di tahap penyelidikan.

Padahal laporan telah masuk sejak 7 Januari 2026.

img_title Terjerat Judi Online, FB Gelapkan Transaksi Pembelian Ikan Hingga Rp3,1 Miliar ‎

Kuasa hukum korban dari Jimmy Law Office, Jimmy Muslimin, mendesak penyidik segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Menurut saya tinggal keyakinan penyidik saja untuk menaikkan status ke LP dan segera gelar perkara,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

img_title Angka Meledak, BEM FSH UNISNU: Kekerasan Seksual Butuh Intervensi Sistemik

Berdasarkan SP2HP Nomor SP2HP/156/IV/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 2 April 2026, penyidik Polres Pekalongan telah memeriksa tiga saksi.

Langkah berikutnya direncanakan berupa gelar perkara serta koordinasi dengan pihak kejaksaan.

Namun hingga kini, jadwal gelar perkara belum juga ditentukan.

Kuasa hukum menyebut, proses masih menunggu Kepala Satuan Reserse Kriminal yang tengah cuti.

“Infonya masih menunggu Kasat masuk, kemungkinan Selasa atau Rabu sudah aktif,” kata Jimmy.

Ia menegaskan, baik pelapor maupun terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Secara administratif dan materiil, perkara dinilai sudah cukup untuk naik ke tahap penyidikan.

“Korban sudah diperiksa, terlapor juga sudah,” imbuhnya.

Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan.

Dari tiga saksi yang telah diperiksa, satu di antaranya merupakan pembeli mobil yang diduga menjadi bagian dari objek sengketa.

Sementara dua saksi lainnya belum diungkap secara rinci.

Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga yang berujung perceraian.

Perseteruan kemudian berkembang menjadi sengketa harta bersama yang diduga berujung pada penggelapan aset.

Menurut kuasa hukum, laporan ini juga merupakan bagian dari rangkaian perkara lain yang dilaporkan kliennya.

“Klien kami melaporkan mantan istrinya terkait dugaan penggelapan harta gono-gini,” jelasnya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok MUA yang dikenal luas di Pekalongan.

Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk dugaan penguasaan aset pasca perceraian.

Namun di tengah sorotan itu, proses hukum justru berjalan lambat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kecepatan penanganan perkara.

Halaman Selanjutnya
img_title