Utang Membengkak hingga Rp1,5 Miliar, Rumah Nasabah BPR di Demak Dieksekusi

Yayuk Pujilestari, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, rumahnya dieksekusi
Sumber :
  • Viva Jogja

DEMAK, VIVA Jogja – Nasib pahit dialami Yayuk Pujilestari, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Rumah miliknya resmi dieksekusi pada Kamis, 9 April 2026, setelah sengketa utang dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunungkinibalu berlarut sejak 2014.

img_title Program Ananda Bersinar Diluncurkan, Pemkab Demak dan BNN Perkuat Perang Melawan Narkoba

Eksekusi tersebut berlangsung di Perumahan Pondok Majapahit I, Desa Bandungrejo, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Sebanyak 90 personel Polres Demak diterjunkan untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

Kisah ini bermula saat Yayuk mengajukan pinjaman sebesar Rp150 juta pada 2014 dengan tenor 48 bulan. Ia sempat membayar cicilan dengan lancar, namun kondisi berubah ketika pada 2016 ia kembali mengambil pinjaman tambahan sebesar Rp100 juta.

img_title Sowan Girikusumo Demak, Menag : Kedepankan Nilai Kepemimpinan Santri dan Budaya Tabayyun

Masalah keuangan mulai menghantam ketika usaha yang dijalankannya merugi. Ia juga mengaku menjadi korban investasi bermasalah dan penipuan arisan mobil. Sejak saat itu, cicilan mulai tersendat hingga seluruh pinjaman digabung menjadi Rp225 juta.

Upaya menyelesaikan utang sempat dilakukan. Pada 2017, Yayuk mengaku telah mendapatkan pembeli rumah dengan harga Rp1 miliar. Namun, rencana pelunasan gagal setelah pihak BPR menyebut total kewajiban mencapai Rp365 juta, angka yang dinilai terlalu tinggi olehnya.

img_title Dari Kelulusan ke Kepedulian, MTsN 3 Demak Berbagi dengan Warga Korban Rob

“Saya keberatan dengan hitungan itu. Saya juga masih punya kewajiban lain dan ingin menyisakan untuk tempat tinggal keluarga,” ujar Yayuk.

Persoalan semakin pelik saat rumah tersebut akhirnya dilelang dengan harga Rp650 juta, jauh di bawah nilai pasar yang menurut Yayuk bisa mencapai Rp1,5 miliar. Bahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Demak pada 2025, nilai utangnya disebut membengkak hingga Rp1,5 miliar.

“Saya tidak habis pikir, dari Rp225 juta bisa menjadi Rp1,5 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Demak, Kompol Wasito, menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian semata untuk mengamankan jalannya eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Personel sudah diploting sesuai tugasnya masing-masing. Kami pastikan pelaksanaan berjalan sesuai SOP, aman dan tertib,” ujar Wasito.

Ia juga menekankan bahwa pengamanan dilakukan dengan pendekatan humanis, namun tetap tegas untuk mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.

Hingga saat ini, pihak BPR Gunungkinibalu belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang terjadi. Sengketa ini pun masih menyisakan tanda tanya, terutama terkait lonjakan nilai utang yang dinilai tidak wajar oleh pihak nasabah.