Polemik Penunjukan PLT PSSI Demak Memanas, Edi Sayudi Pertanyakan Dasar Hukum Pergantian

Mantan plt PSSI Demak Edi Sayudi
Sumber :
  • Viva Jogja

DEMAK, VIVA Jogja – Polemik pergantian Pelaksana Tugas (PLT) Ketua PSSI Kabupaten Demak terus menjadi sorotan. Mantan PLT Ketua PSSI Demak, Edi Sayudi, mempertanyakan dasar hukum pelepasannya oleh PSSI Provinsi Jawa Tengah dan menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan konflik baru di internal organisasi sepak bola daerah.

img_title SPMB 2026, Ombudsman Tegaskan Sekolah Tak Boleh Arahkan Pembelian Seragam

Edi Sayudi menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan pergantian jabatan, namun meminta agar proses pergantian dilakukan sesuai aturan dan statuta organisasi.

“Pada dasarnya kami diganti itu tidak masalah, bahkan saya berterima kasih diganti. Tetapi pengganti itu kalau bisa sesuai prosedural sehingga tidak muncul konflik baru di kemudian hari,” ujar Edi Sayudi.

img_title Kecelakaan Mengerikan di Jalur Jepara–Kudus, Pasutri Terlindas Truk Setelah Diduga Ambil Jalur Kanan

Menurutnya, pergantian sejumlah PLT Askab dan Askot di Jawa Tengah oleh PLT Ketua PSSI Jawa Tengah saat ini memicu polemik di berbagai daerah. Ia menilai pelepasan para PLT lama tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dalam statuta PSSI edisi 25, tugas seorang PLT itu menjalankan organisasi dan mempersiapkan kongres pemilihan. Tidak ada klausul yang menyebut PLT bisa mengganti PLT lain sesuai keinginan pribadi,” katanya.

img_title Program Ananda Bersinar Diluncurkan, Pemkab Demak dan BNN Perkuat Perang Melawan Narkoba

Edi bahkan menyebut langkah tersebut berpotensi melanggar statuta FIFA maupun regulasi internal PSSI apabila dilakukan tanpa dasar yang jelas.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada PSSI Pusat, PSSI Jawa Tengah, hingga Komite Etik PSSI untuk meminta peninjauan ulang terkait keputusan pergantian tersebut.

“Kami menunggu jawaban resmi dari PSSI Provinsi Jawa Tengah terkait dasar hukum pelepasan tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Edi menilai polemik ini berkaitan erat dengan tertundanya Kongres Pemilihan Askab PSSI Demak yang sejak tahun 2025 belum terlaksana.

“Sebenarnya Kabupaten Demak sudah mengajukan kongres pemilihan sejak 2025, tetapi selalu tertunda karena menunggu instruksi dari PSSI pusat. Akhirnya PLT dianggap menghambat, padahal kami hanya menjalankan program yang ditetapkan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti status PLT dalam kongres yang hingga kini masih menjadi perdebatan, termasuk terkait hak suara dalam proses pemilihan.

“Sampai sekarang masih menjadi polemik apakah PLT punya hak suara atau tidak. Itu nantinya harus dijawab oleh Komite Etik berdasarkan statuta FIFA dan kesepakatan voters saat kongres,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title