Polres Tegal Sikat Bandar Obat Keras Asal Aceh, Dua Pemuda Masuk Sel!

Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Indra Irnawan Liarafa,
Sumber :
  • Viva Jogja

TEGAL, VIVA Jogja - Aparat penegak hukum dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal kembali berhasil membongkar jaringan gelap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

img_title Polres Jepara Bongkar 20 Kasus Narkoba, Sita 177,5 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi

Operasi senyap yang dilakukan petugas di kawasan Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal tersebut sukses menggulung dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar utama.

"Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas di lapangan terhadap seorang pembeli berinisial SSS yang kedapatan membawa lima butir tramadol," ungkap Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Indra Irnawan Liarafa, Sabtu 23 Mei 2026.

img_title Program Ananda Bersinar Diluncurkan, Pemkab Demak dan BNN Perkuat Perang Melawan Narkoba

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pengembangan di area Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal guna memburu para pemasok barang haram yang merusak generasi muda tersebut.

Tersangka pertama berinisial RSP (29) yang merupakan warga lokal berhasil diciduk petugas tanpa perlawanan berarti di sekitar area Lapangan Barat Margasari.

img_title Lawan Narkoba dan Hoaks Lewat AI, Ini Daftar Pemenang Lomba Video Polres Tegal

Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi penangkapan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan pelaku di dalam tas miliknya.

Barang bukti yang ditemukan dari tangan RSP antara lain berupa 135 butir pil Hexymer, 29 butir tramadol, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi.

Petugas di lapangan tidak lantas berpuas diri dengan tangkapan tersebut dan langsung menginterogasi pelaku secara mendalam untuk melacak jaringan di atasnya.

Hasil nyanyian dari tersangka RSP ini kemudian mengarahkan radar penyelidikan polisi ke sebuah rumah kontrakan yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.

Pengejaran berlanjut hingga ke sebuah kamar kos di Desa Margasari di mana polisi berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial RM (23).

Pemuda asal Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini diduga kuat berperan sebagai penyuplai besar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin resmi di wilayah tersebut.

Dari dalam kamar kos pemuda tersebut, aparat kepolisian dikejutkan dengan penemuan ribuan butir obat keras dari berbagai jenis yang siap untuk diedarkan.

Ribuan pil koplo yang berhasil disita dari tangan RM meliputi jenis Double Y, tramadol, hingga sediaan obat jenis trihexyphenidyl.

Selain menyita ribuan butir pil haram, polisi juga turut mengamankan dua unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk memuluskan proses transaksi.

Halaman Selanjutnya
img_title