Polres Batang Ungkap Kasus Penganiayaan di Reban, Mantan Suami jadi Tersangka

Polres Batang Ungkap Kasus Penganiayaan di Reban, Mantan Suami jadi Tersangka
Sumber :
  • Viva Jogja

BATANG, VIVA Jogja –Kepolisian Resor Batang resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan perencanaan yang menimpa seorang perempuan bernama Eka Wahyuningsih, warga Kecamatan Reban.

img_title Resmob Polres Batang Ringkus 7 Penipu Emas Rp174 Juta

Peristiwa yang terjadi pada Kamis pagi, 7 Mei 2026, sekitar pukul 08.45 WIB di jalan desa Dukuh Kumejing, Desa Sojomerto, Kecamatan Reban, tersebut menimbulkan kehebohan di masyarakat karena pelaku ternyata adalah mantan suami korban sendiri.

Wakapolres Batang, Kompol Indra Hartono, menjelaskan bahwa saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam sepulang dari Pasar Reban.

img_title Pengamanan Konser NDX AKA di Batang Berjalan Lancar, Puluhan Ribu Penonton Tertib

Tiba-tiba, dari arah depan muncul sepeda motor Yamaha Vega hitam yang menabrak sisi kanan motor korban hingga terjatuh.

Pelaku, Muhlisin (36), warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, kemudian turun dan menyerang korban menggunakan pecahan botol kaca sambil melontarkan kalimat bernada dendam.

img_title 13 Ribu Botol Miras Dimusnahkan, Polres Batang Tegas Jaga Kamtibmas Ramadan

Serangan berulang kali ke arah wajah dan kepala membuat korban mengalami luka serius di pelipis, kepala, dan siku.Korban yang panik segera menghubungi pamannya, Sarno, untuk meminta pertolongan.

Ia dibawa ke Puskesmas Reban dan kemudian dirujuk ke RSUD Limpung guna mendapatkan perawatan intensif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah, sepeda motor pelaku, serta pecahan botol kaca.

Pelaku akhirnya ditangkap di Cikarang, tempat ia bekerja sebagai sopir.

“Tersangka dikenakan Pasal 467 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” tegas Wakapolres.