Kuota 324 Siswa, SMAN 1 Batang Rinci Aturan SPMB 2026

Seorang calon siswa (kiri) tengah mendaftar SPMB di SMAN 1 Batang, Kabupaten Batang.
Sumber :
  • Viva Jogja

BATANG, VIVA Jogja –Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun ajaran 2026 di SMA Negeri 1 Batang memasuki tahap penting.

img_title Monik TBIG Hadir di Pekalongan, Edukasi Gizi hingga Lomba Masak Menu Sehat

Panitia kini fokus mendampingi pengajuan akun serta melakukan verifikasi berkas Calon Murid Baru (CMB) hingga 12 Juni mendatang.

Namun, sejumlah kendala teknis masih mewarnai jalannya verifikasi.

img_title Rizal Bawazier Tekankan Nilai Perjuangan Ulama di Haul Bawang

Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah ketidaksesuaian titik koordinat rumah calon siswa dengan alamat yang tercatat di Kartu Keluarga (KK).

Panitia bahkan menemukan puluhan kasus di mana titik lokasi rumah “nyasar” hingga keluar wilayah kecamatan, bahkan sampai ke Jawa Timur dan Jawa Barat.

img_title Tekan Turnover Karyawan, KEK Industropolis Batang Latih 160 Siswa SMK Lewat PRIMA 2026

Ketua SPMB sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Batang, Tri Tunggal Prihatsetiyotomo, menjelaskan bahwa kesalahan pengajuan akun kerap terjadi akibat ketidakcermatan calon siswa.

“Yang paling sering adalah salah unggah dokumen. Kalau ada kesalahan, akun harus dibatalkan agar bisa diajukan ulang dengan data yang benar.

Masalah titik koordinat pun sama saja,” ujarnya di Aula SMAN 1 Batang, Jumat (5/6/2026).

Tri menambahkan, aplikasi pendaftaran sebenarnya sudah membatasi zonasi hijau sesuai kecamatan asal.

Namun, ketidaktelitian saat menitik lokasi membuat posisi rumah calon siswa terlempar keluar zona.

“Kalau titik koordinat berada di luar kecamatan, maka harus dipindahkan sesuai alamat KK agar masuk zona hijau,” jelasnya.

Hingga kini, lebih dari 20 kasus koordinat keliru telah teridentifikasi.

Pada SPMB 2026, terdapat empat jalur resmi yang bisa dipilih calon siswa: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Tri mengingatkan agar wali murid memahami juknis, terutama jalur mutasi.

“Kalau masih dalam satu kabupaten, surat mutasi tidak berlaku. Misalnya pindah dari Kecamatan Limpung ke Kecamatan Batang, itu tidak bisa menggunakan jalur mutasi,” tegasnya.

Untuk jalur prestasi, sistem akan otomatis menarik nilai rapor dan Tambahan Akhir Kelulusan (TAK) dari Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan porsi seimbang 50-50.

Sementara itu, aturan baru tahun ini meniadakan mekanisme otomatis pengalihan ke sekolah lain bagi siswa yang tersingkir dari jalur pilihan.

Calon siswa kini wajib memantau jurnal seleksi secara mandiri.

Halaman Selanjutnya
img_title