Nama Cha Eunwoo Terseret Isu Pajak Rp230 Miliar, Pengacara Ungkap Duduk Perkaranya

Cha Eunwoo Terlibat Penggelapan Pajak
Sumber :
  • VIVA Jogja/IG Panncafe

VIVA Jogja - Kasus dugaan penggelapan pajak senilai 20 miliar won Korea atau sekitar Rp230 miliar yang menyeret nama Cha Eunwoo kembali memicu perdebatan luas di Korea Selatan.

img_title Dari Yogyakarta ke Seoul, Film Ada K-Pop dalam Koplo Syuting Hingga Korea Selatan

Meski belum ada putusan hukum, isu ini menjadi sorotan publik setelah seorang pengacara sekaligus akuntan, Kim Myunggyu, mempublikasikan analisis panjang terkait perkara tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat umum.

Dalam penjelasannya, Kim menegaskan bahwa angka 20 miliar won yang ramai diberitakan tidak sepenuhnya merupakan pajak pokok. Menurutnya, jumlah tersebut sudah termasuk denda dan bunga keterlambatan.

img_title Resmi Debut! Choi Mina Sue Gabung Agensi Baru, Siap Tancap Gas di Dunia Hiburan

Pajak asli yang dipermasalahkan diperkirakan berada di kisaran 10 hingga 14 miliar won, sementara sisanya merupakan penalti yang dibebankan otoritas pajak.

“Penalti sebesar itu biasanya muncul ketika otoritas pajak menilai ada unsur kesengajaan dalam menyembunyikan atau mengalihkan pendapatan,” ungkap Kim dalam analisisnya.

img_title Woo Davi Resmi Gabung Awesome ENT, Siap Buka Babak Baru Karier

Perhatian publik semakin besar setelah Kim menyinggung keterlibatan Biro Investigasi 4 Kantor Pajak Regional Seoul. Unit ini dikenal sebagai lembaga yang menangani kasus dugaan penghindaran pajak berskala besar dan serius, bukan sekadar kesalahan administratif biasa.

“Keterlibatan biro ini menunjukkan bahwa kasus tersebut dipandang sebagai dugaan penghindaran pajak, bukan sekadar salah hitung atau keterlambatan pelaporan,” jelasnya.

Kim juga mengulas praktik yang cukup umum di kalangan selebritas Korea Selatan, yakni pembentukan agensi pribadi atau one-man agency. Skema ini memungkinkan artis membayar pajak perusahaan dengan tarif sekitar 10–20 persen, jauh lebih rendah dibandingkan pajak penghasilan pribadi yang bisa mencapai 45 persen.

Namun, ia menegaskan bahwa agensi semacam itu harus memiliki aktivitas bisnis nyata, seperti kantor operasional, karyawan, dan pembukuan yang jelas. Jika perusahaan hanya berfungsi sebagai “cangkang” untuk menghindari pajak, maka otoritas pajak berhak membatalkan manfaat tersebut dan menggantinya dengan tagihan pajak besar beserta penalti.

“Banyak yang keliru mengira mendirikan perusahaan otomatis menurunkan pajak. Jika tidak ada substansi bisnis, justru risikonya sangat besar,” kata Kim.

Hingga kini, pihak Cha Eunwoo maupun agensinya belum memberikan pernyataan resmi terkait analisis tersebut. Meski begitu, kasus ini kembali memantik diskusi publik soal transparansi pajak selebritas dan batas tipis antara perencanaan pajak legal dan dugaan penghindaran pajak di industri hiburan Korea Selatan.