Pemda DIY Apresiasi Anak Berbakat bidang Seni dan Budaya Anak 2025
- Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DI Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian seni budaya sejak usia dini dengan menganugerahkan Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak 2025 kepada 10 anak berbakat serta 3 sanggar seni. Penyerahan penghargaan berlangsung pada Senin (28/07/2025) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Dalam sambutan tertulis Gubernur DIY yang dibacakan oleh Sri Paduka, ajang apresiasi ini dinilai sebagai wujud penghargaan atas semangat dan ketekunan anak-anak dalam mengekspresikan nilai-nilai budaya melalui karya seni. Ditekankan pula bahwa seni dan budaya bukan hanya soal hasil, melainkan refleksi karakter dan identitas melalui proses kreatif yang berkesinambungan.
"Apresiasi terhadap seni dan budaya adalah penghormatan terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap karya. Kita menilai bukan hanya hasilnya, tapi juga semangat, proses, dan makna yang menyertainya," tutur Sri Paduka.
Ia turut mengajak para penerima apresiasi untuk terus berkarya sebagai bentuk rasa syukur, jati diri, dan kontribusi bagi bangsa.
Menjaring Talenta Sejak Usia Dini
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya. Program apresiasi ini sudah berjalan selama lima tahun secara konsisten.
Penjaringan peserta dilakukan secara terbuka, baik daring maupun luring, antara 8 hingga 30 April 2025. Kriteria peserta perseorangan mencakup usia 7–18 tahun, belum menikah, memiliki dua atau lebih keahlian di bidang seni budaya, serta aktif berkarya dan berprestasi minimal lima tahun terakhir. Persyaratan administratif meliputi dokumen pendukung seperti piagam, kartu keluarga, surat kepribadian, foto, serta dokumentasi karya atau aktivitas kebudayaan.
Untuk kategori sanggar, persyaratan tambahan meliputi struktur organisasi, usia anggota yang sesuai, serta keberadaan sanggar minimal lima tahun yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kebudayaan.
Seleksi dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari administrasi hingga wawancara dan uji kompetensi terhadap 40 peserta terpilih. Penilaian bagi peserta perseorangan didasarkan pada tiga aspek utama yakni attitude, skill, dan social effects. Hasil akhir seleksi menetapkan 10 individu dan 3 sanggar seni sebagai penerima apresiasi, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 252 Tahun 2025.