AM Hirup Udara Bebas Usai Hakim Kabulkan Praperadilan di Karanganyar, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan AM, eks Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026), hakim menyatakan proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap AM tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan amar putusan, hakim lebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kejaksaan Negeri Karanganyar selaku termohon. Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan AM untuk sebagian.
Hakim menyatakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor PRINT-01/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Majelis hakim juga menyatakan penetapan AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor B-153/M.3.33/F.d.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tidak hanya itu, hakim turut menyatakan penahanan terhadap AM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-155/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar segera membebaskan AM dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Sementara itu, permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya ditolak, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada termohon sebesar nihil.
Kuasa hukum AM, Andika Dhian Prasetyo, membenarkan kliennya telah keluar dari tahanan setelah Kejaksaan Negeri Karanganyar melaksanakan putusan tersebut.
"Kejaksaan sudah mematuhi dan melaksanakan putusan hakim. Tadi Pak AM sudah bebas," kata Andika saat dihubungi VIVA Jogja, Senin (29/6) 2026)?
Andika mengatakan pihaknya akan menempuh langkah administratif terkait status AM sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Untuk status PNS tentu akan kami upayakan secara administrasi. Pak AM belum masuk pokok perkara dan belum divonis bersalah," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan rehabilitasi nama baik AM sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Untuk rehabilitasi nama baik tentu akan kami usahakan sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.
AM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana retribusi jasa usaha saat menjabat sebagai Kepala Diskuktrans ESDM Kabupaten Karanganyar.