AM Menang Praperadilan, Wabup Karanganyar Buka Suara soal Peluang Aktif Kembali sebagai ASN
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja – Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum mengambil keputusan terkait status jabatan AM, mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM), setelah Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukannya.
Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana menegaskan seluruh langkah pemerintah akan ditentukan setelah mempelajari amar putusan dan berkoordinasi dengan jajaran terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan Adhe menyusul putusan hakim yang menyatakan proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap AM tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemulihan status AM sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Saya baru mengetahui beritanya karena beberapa hari berada di luar kota. Hari ini akan saya cek dulu bersama Pak Sekda dan jajaran terkait," kata Adhe kepada wartawan, usai paripurna di DPRD Karanganyar, Selasa (30/6/2026).
Adhe mengungkapkan hingga kini dirinya belum menerima salinan resmi putusan pengadilan. Karena itu, Pemkab Karanganyar memilih tidak terburu-buru mengambil sikap sebelum melakukan kajian hukum secara menyeluruh.
"Karena putusannya baru dibacakan, tentu kami harus melihat isi amar putusan terlebih dahulu. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Saat ditanya mengenai peluang mengaktifkan kembali AM sebagai ASN, Adhe belum memberikan kepastian. Menurutnya, seluruh kemungkinan masih terbuka, namun keputusan baru akan diambil setelah proses kajian selesai.
"Belum sampai ke arah itu. Kami akan mempelajari dulu putusannya, kemudian mengkajinya bersama. Setelah itu baru diputuskan langkah yang paling tepat," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan AM terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Dalam amar putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026), majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar, kemudian menyatakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menyatakan penetapan AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B-153/M.3.33/F.d.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026 tidak sah. Selain itu, penahanan terhadap AM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-155/M.3.33/Fd.2/04/2026 dengan tanggal yang sama juga dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.