FMPK dan Formaska Minta Audit Tender Proyek Konstruksi Karanganyar 2026, Soroti Proses Evaluasi Penawaran

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Karanganyar Andriyanto
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Proses tender jasa konstruksi Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari dua organisasi masyarakat. 

img_title SILPA Rp214 Miliar Jadi Modal Baru Karanganyar, DPRD Minta Dimaksimalkan untuk Percepat Pembangunan dan Dongkrak PAD

Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) bersama Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) meminta dilakukan audit investigatif dan evaluasi terhadap tahapan pengadaan yang sedang berjalan setelah menyampaikan hasil kajian mereka terkait proses evaluasi penawaran peserta tender.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Karanganyar, Rabu (1/7/2026).

img_title Tekan Kebocoran PAD, DPRD Karanganyar Dorong Seluruh Pembayaran Pajak dan Retribusi Beralih ke Sistem Digital

Koordinator FMPK, Andriyanto, mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karanganyar. 

Berdasarkan kajian tersebut, FMPK menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi, termasuk dugaan belum diterapkannya secara optimal ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 tentang Tata Cara Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi.

img_title Festival Perumahan Karanganyar Dibuka, 42 Pengembang Tawarkan Rumah Subsidi Mulai Rp166 Juta

"Kami menduga terdapat maladministrasi dalam proses evaluasi alat yang dilakukan Pokja terhadap peserta tender. Dugaan tersebut kami sampaikan berdasarkan dokumen yang kami pelajari," kata pria yang akrab disapa Andre Heho. 

Menurut dia, dugaan tersebut berkaitan dengan proses evaluasi dan klarifikasi dukungan peralatan yang dinilai belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, FMPK juga berpandangan terdapat penerapan persyaratan teknis yang berbeda terhadap peserta tender.

Organisasi itu menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kesempatan peserta dalam memenuhi persyaratan teknis. 

FMPK juga menyoroti penerapan analisis produktivitas alat serta evaluasi terhadap penyedia jasa konstruksi kategori usaha kecil.

Andriyanto menyebut, hingga Rabu (1/7/2026), terdapat 11 paket pekerjaan yang telah diumumkan melalui LPSE Kabupaten Karanganyar. Dari jumlah tersebut, lima paket telah memasuki tahap penetapan pemenang.

Atas dasar itu, FMPK meminta evaluasi dilakukan sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai.

"Kami berharap proses ini dapat dievaluasi lebih dahulu. Jika nantinya ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, langkah perbaikan dapat segera dilakukan sehingga tidak menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya," ujarnya.

Selain proses evaluasi penawaran, FMPK dan Formaska juga menyoroti salah satu persyaratan teknis dalam dokumen tender, yakni ketentuan kapasitas minimal armada pengangkut aspal sebesar 10 ton. 

Halaman Selanjutnya
img_title