Hari Pertama Menjabat, Kepala UKPBJ Karanganyar Pastikan Tender Proyek 2026 Berjalan Sesuai Regulasi
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Hari pertama menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Karanganyar, Juliati Nugraheni langsung dihadapkan pada sorotan terhadap proses tender proyek konstruksi Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi hal tersebut, ia memastikan seluruh tahapan pemilihan penyedia dilaksanakan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Juliati mengatakan seluruh proses yang dijalankan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, setiap tahapan dilaksanakan untuk memperoleh penyedia yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pengadaan barang dan jasa itu sudah memiliki regulasi yang jelas dan dapat diakses secara umum. Apa yang dikerjakan teman-teman Pokja di tempat kami dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku," kata Juliati, usai resmi dilantik sebagai pejabat baru oleh Bupati Karanganyar Rober Christanto, di ruang Anthorium Rumah Dinas Bupati, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement) bersifat terbuka sehingga seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama mengikuti tender. Karena itu, UKPBJ tidak dapat membatasi peserta berdasarkan asal daerah.
"Kami tidak bisa membatasi apakah penyedia harus dari Karanganyar atau dari luar daerah. E-procurement terbuka untuk umum sehingga seluruh proses mengikuti regulasi yang berlaku," ujarnya.
Menurut Juliati, mekanisme yang diatur dalam regulasi dirancang untuk menghasilkan proses pemilihan penyedia secara objektif melalui pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, hingga penawaran harga.
"Semuanya akan tersaring melalui regulasi dan mekanisme yang berlaku. Kami optimistis pelaksanaan pengadaan ke depan akan semakin baik," katanya.
Menanggapi proses tender yang saat ini telah memasuki berbagai tahapan, Juliati menjelaskan setiap paket pekerjaan tetap diproses sesuai ketentuan. Apabila suatu paket telah sampai pada tahap penetapan pemenang, keputusan tersebut menjadi kewenangan Pokja Pemilihan.
"Kalau sudah sampai tahap penetapan pemenang tender, itu memang menjadi kewenangan Pokja Pemilihan karena proses pemilihan penyedia berada pada kewenangan Pokja," ujarnya.
Selain memastikan pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai regulasi, Juliati mengatakan pihaknya akan memulai pembenahan dari internal UKPBJ.