Tender Proyek Jalan Karanganyar 2026 Dipersoalkan, FMPK Desak Audit Investigasi Usai Sanggah Banding Resmi Diajukan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Proses tender sejumlah paket pekerjaan pembangunan jalan di Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2026 menuai polemik setelah sejumlah kontraktor peserta lelang resmi mengajukan sanggah banding pada 1 Juli 2026.
Menyusul langkah tersebut, Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan tender yang dipersoalkan.
Desakan itu disampaikan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK), Andriyanto, setelah pihaknya menerima aduan beserta dokumen dari sejumlah peserta lelang yang mempersoalkan hasil evaluasi pada beberapa paket pekerjaan jalan.
Menurut Andriyanto, para kontraktor menilai jawaban sanggahan yang diberikan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi keberatan yang mereka ajukan.
"Setelah mempelajari jawaban sanggah dari Pokja Pemilihan serta dokumen yang kami terima dari peserta lelang, kami menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui audit investigasi," kata pria yang akrab Andre Heho kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Andriyanto menyebut para peserta lelang menemukan dugaan pola pengguguran dokumen penawaran, khususnya pada tahap evaluasi teknis.
Atas dasar itu, para kontraktor menempuh mekanisme sanggah banding sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang resmi diajukan pada 1 Juli 2026.
Ia mengatakan peserta lelang menduga evaluasi teknis tidak dilakukan secara objektif sehingga penawaran dengan harga lebih rendah dinyatakan gugur, sedangkan penawaran dengan nilai lebih tinggi ditetapkan sebagai pemenang.
Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan klaim para peserta lelang dan belum dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sebagai bentuk keseriusan, para peserta lelang telah mengajukan sanggah banding disertai jaminan sebesar 1 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Andriyanto, FMPK juga menduga terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ketentuan teknis Kementerian PUPR, hingga dugaan indikasi persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan penyampaian dari FMPK dan belum menjadi kesimpulan hukum.