Status Tersangka Gugur, Eks Kadis Diskuktrans ESDM Karanganyar Masih Menanti Pemulihan Hak ASN
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka dan penahanan mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, AM, belum otomatis memulihkan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hingga kini, AM masih menunggu proses administrasi untuk mendapatkan kembali hak-haknya sebagai pegawai negeri.
Kuasa hukum AM, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan fokus pendampingan hukum saat ini bukan lagi pada proses praperadilan, melainkan mengawal pemulihan hak kepegawaian kliennya setelah putusan pengadilan menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanannya tidak sah.
"Saat ini saya masih menjadi kuasa hukum Pak AM. Yang kami tunggu adalah proses administrasi kepegawaian untuk mengembalikan hak-hak beliau sebagai ASN," kata Andhika kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Andhika, hingga saat ini dirinya belum menerima kuasa khusus dari AM untuk mengurus administrasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena itu, proses lanjutan masih menunggu keputusan dan arahan dari kliennya.
Selain mengurus pemulihan hak, AM juga memilih beristirahat bersama keluarga setelah keluar dari tahanan.
"Beliau lebih banyak berada di rumah bersama keluarga. Kondisinya sehat dan saat ini masih menunggu perkembangan berikutnya," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Kejaksaan Negeri Karanganyar yang membuka peluang melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, Andhika menilai langkah itu merupakan kewenangan penyidik sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau kejaksaan masih memiliki keyakinan ada dugaan tindak pidana korupsi, tentu itu menjadi kewenangan mereka. Namun yang perlu diingat, putusan praperadilan telah menyatakan proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pak AM tidak sah," katanya.
Ia menambahkan, apabila penyidikan dilakukan kembali, proses tersebut harus memenuhi prosedur hukum dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Andhika juga menanggapi kabar yang menyebut AM akan mengajukan pensiun dini sebagai ASN. Menurut dia, informasi tersebut belum pernah dibahas bersama kliennya.
"Saya belum mengetahui soal itu. Kalau memang ada rencana ke arah sana, tentu akan dibicarakan terlebih dahulu bersama keluarga," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan AM atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.