Video Viral Gusti Moeng Buka Babak Baru Polemik Keraton Solo, Karaton Sebut Sengketa Keputren Hambat Revitalisasi
- VIVA Jogja
SOLO, VIVA Jogja - Video adu mulut GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dengan Ana Muji Rahayuning Tyas yang viral di media sosial disebut bukan menggambarkan akar persoalan sebenarnya.
Karaton Surakarta Hadiningrat menyatakan insiden itu dipicu sengketa akses menuju Keputren dan Ndalem Ageng atau kamar pusaka yang diklaim telah menghambat kegiatan adat hingga program revitalisasi kawasan cagar budaya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, menyusul ramainya potongan video yang memunculkan beragam persepsi di ruang publik.
"Video yang beredar tidak menggambarkan peristiwa secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru," kata Eddy dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2026).
Menurut Eddy, persoalan yang disampaikan Gusti Moeng kepada Ana Muji Rahayuning Tyas bukan berkaitan dengan prosesi Labuhan Suro, melainkan permintaan agar akses menuju Keputren dibuka.
Area tersebut disebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan adat sekaligus program revitalisasi Karaton Surakarta Hadiningrat.
Karaton menyatakan permintaan pembukaan akses itu telah disampaikan sebanyak tiga kali. Dua kali kepada Ana Muji Rahayuning Tyas dan satu kali kepada Mbak Asih setelah prosesi Bedhaya Ketawang pada Juni 2026.
Namun, hingga insiden yang terekam dalam video terjadi, permintaan tersebut diklaim belum memperoleh tanggapan.
"Yang diminta bukan penguasaan Keputren. Kami hanya meminta satu kunci agar Ndalem Ageng atau kamar pusaka dapat dibuka bersama-sama," ujar Eddy.
Karaton menegaskan persoalan akses itu berkaitan langsung dengan program revitalisasi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, KGPA Tedjowulan ditunjuk sebagai pelaksana perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Eddy mengatakan tertutupnya akses menuju Keputren tidak hanya berdampak pada pelaksanaan tradisi di lingkungan Karaton, tetapi juga menghambat proses revitalisasi yang sedang dijalankan pemerintah.
Bahkan, pada 18 Juni 2026, tim revitalisasi dari Kementerian Kebudayaan disebut sempat menghadapi kendala saat memasuki kawasan Keputren karena muncul keberatan bahwa akses harus mendapat izin dari pihak Purboyo.
Karaton juga memberikan penjelasan mengenai adegan penggeseran karpet yang menjadi sorotan publik. Menurut Eddy, tindakan tersebut dilakukan untuk mengembalikan tata ruang Bangsal Prasodyo sesuai ketentuan adat Karaton, bukan untuk mengganggu persiapan prosesi Labuhan Suro.