Pemkab Karanganyar Respons Desakan Golkar, Kaji Penguatan Aturan Pembakaran Sampah
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar merespons desakan DPD Partai Golkar Karanganyar yang meminta penguatan regulasi terhadap praktik pembakaran sampah terbuka.
Pemerintah daerah menyatakan akan mengkaji kemungkinan penambahan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) apabila persoalan tersebut dinilai telah berkembang secara masif dan belum terakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan apabila muncul persoalan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat namun belum diatur dalam Perda, maka pemerintah daerah memandang perlu dilakukan kajian terhadap penguatan regulasi melalui penambahan ketentuan atau pasal baru.
"Kalau memang permasalahan-permasalahan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat itu sudah masif terjadi dan belum terakomodasi di dalam perda, memang sebaiknya ada penambahan-penambahan pasal dalam rangka pengaturan penanggulangan gangguan yang berkembang saat ini. Contohnya maraknya pembakaran sampah yang mengganggu lingkungan," kata Kurniadi, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, perubahan Perda tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah daerah akan lebih dahulu meminta perangkat daerah terkait melakukan kajian untuk menentukan apakah persoalan tersebut cukup diakomodasi melalui penambahan pasal atau memerlukan mekanisme pengaturan lainnya.
"Revisi perda tentu perlu waktu. Nanti akan dikaji oleh perangkat daerah terkait apakah cukup dengan penambahan pasal atau bentuk pengaturan lainnya," ujarnya.
Kurniadi menegaskan persoalan sampah kini telah menjadi tantangan nasional yang membutuhkan keseriusan seluruh pihak.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya bertumpu pada regulasi pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
"Sampah sekarang ini sudah menjadi problem nasional yang perlu diselesaikan secara serius bersama-sama," tegasnya.
Desakan penguatan regulasi itu sebelumnya disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani. Ia menyoroti masih ditemukannya praktik pembakaran sampah terbuka di sejumlah wilayah, terutama pada pagi hari ketika aktivitas masyarakat sedang tinggi.
Menurut Ilyas, asap hasil pembakaran sampah tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, serta kelompok yang rentan mengalami gangguan pernapasan.