OJK Minta UMKM Waspadai Modus Penipuan Digital, Mulai Investasi Bodong hingga Lowongan Kerja Palsu

Gedung OJK Solo
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo meminta masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital.

img_title PGS Solo Resmi Tutup Permanen, 400 Pekerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian, Gedung Segera Dilelang

Penyalahgunaan identitas lembaga keuangan, investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga lowongan kerja paruh waktu palsu menjadi sejumlah modus yang perlu diantisipasi di tengah berkembangnya layanan keuangan digital.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah dan LMS OJK Solo, Heri Santosa, dalam talkshow bertajuk "Pertumbuhan Bisnis dan Keuangan Digital: Peluang, Tantangan dan Strategi UMKM Menuju Ekonomi yang Berdaya Saing" di Gedung Wanita Karanganyar, baru baru ini. 

img_title Hasil Uji Lab Keracunan Siswa SD Al Abidin Solo Terungkap, Bakteri E. coli Ditemukan pada Semangka

Heri mengatakan perkembangan teknologi keuangan telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Namun, kemudahan tersebut juga harus diimbangi dengan kewaspadaan agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.

Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah impersonation, yakni tindakan pelaku yang menggunakan nama, logo, maupun akun media sosial lembaga jasa keuangan resmi untuk meyakinkan calon korban. Modus tersebut kerap digunakan untuk menawarkan investasi bodong maupun pinjaman online ilegal.

img_title Limbah Jerami Disulap Jadi Media Literasi Keuangan Anak, Inovasi Siswa MAN 2 Surakarta Jadi Sorotan

Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran lowongan kerja paruh waktu yang beredar di media sosial. Dalam praktiknya, korban dijanjikan komisi setelah menyelesaikan tugas tertentu, tetapi lebih dulu diminta menyetor sejumlah uang sebagai deposit.

"Modus lainnya adalah lowongan kerja paruh waktu palsu di media sosial yang mengharuskan korban menyetor deposit untuk mendapatkan komisi, namun berujung pada penguncian dana sepihak," kata Heri.

Sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat, OJK bersama 21 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan pengawasan melalui patroli siber (cyber patrol). OJK juga telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk membantu penanganan laporan penipuan transaksi keuangan.

Heri mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas lembaga jasa keuangan sebelum melakukan transaksi atau investasi.

Apabila menemukan dugaan penipuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui portal resmi iasc.ojk.go.id maupun layanan Kontak OJK 157.

Halaman Selanjutnya
img_title