Perangkat Desa di Karanganyar Diciduk Saat Ambil Tempelan Sabu, Mengaku Sudah 5 Kali Membeli
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Seorang perangkat desa di Kabupaten Karanganyar harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial RS (29) itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Karanganyar saat mengambil paket sabu yang disembunyikan di pinggir jalan menggunakan metode tempelan, modus yang belakangan kerap digunakan jaringan pengedar untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di tepi Jalan Tasikmadu–Kebakkramat, tepatnya di depan sebuah ruko kosong di wilayah Desa Pandean, Kecamatan Tasikmadu.
Polisi menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mengatakan laporan warga menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan serangkaian pemantauan terhadap aktivitas RS.
"Anggota melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat yang bersangkutan mengambil sesuatu di lokasi yang sudah dicurigai. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," kata AKP Primadhana Bayu Kuncoro, pada VIVA Jogja, Senin (13/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram.
Barang bukti itu dikemas menggunakan plastik klip, dibungkus tisu, dililit isolasi hitam, lalu ditempelkan pada pecahan asbes yang diletakkan di pinggir jalan.
Menurut penyidik, cara tersebut merupakan bagian dari modus tempelan, yakni sistem transaksi yang memungkinkan penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli hanya menerima petunjuk lokasi tempat barang disembunyikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR alias Dom yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi, kata polisi, diawali melalui komunikasi menggunakan telepon. Setelah harga disepakati, tersangka mentransfer uang sebesar Rp400 ribu melalui layanan BRILink.
Setelah pembayaran diterima, pemasok kemudian mengirimkan lokasi penyimpanan sabu untuk diambil sendiri oleh pembeli.
Yang mengejutkan, pengakuan tersangka mengungkap bahwa pembelian tersebut bukan yang pertama kali dilakukan.