Rumah Masa Kecil Etik Suryani Tak Luput dari Penggeledahan KPK, Dua Koper Dibawa Penyidik
- VIVA Jogja
SOLO, VIVA Jogja - Pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, kini merambah ke Kota Solo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di kawasan Laweyan, Kamis (16/7/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu setengah jam, penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa dua koper hitam.
Tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengamanan personel Tim Sparta Polresta Solo. Sejumlah penyidik kemudian memasuki rumah dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap ruangan yang dinilai memiliki kaitan dengan proses penyidikan.
Aktivitas penyidik sempat menyita perhatian warga sekitar. Sejumlah warga memilih menyaksikan dari kejauhan ketika petugas keluar masuk rumah hingga proses penggeledahan selesai.
Ketika meninggalkan lokasi, dua koper hitam tampak dibawa keluar dari dalam rumah sebelum dimasukkan ke kendaraan operasional KPK.
Hingga berita ini ditulis, lembaga antirasuah belum mengungkapkan isi koper maupun jenis barang yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Seorang warga sekitar berinisial E mengungkapkan rumah yang diperiksa penyidik merupakan rumah masa kecil Etik Suryani. Menurutnya, Etik sudah lama tidak lagi tinggal di lokasi tersebut sejak menikah. Kini rumah itu ditempati oleh adiknya, Erwan.
"Dulu itu rumah Bu Etik. Setelah menikah ikut suaminya, sekarang yang tinggal adiknya, Pak Erwan," ujar E, pada VIVA Jogja, Kamis (16/7/2026).
Penggeledahan di kawasan Laweyan menambah daftar lokasi yang telah diperiksa KPK dalam penyidikan perkara tersebut. Sebelumnya, pada Selasa (14/7/2026), penyidik lebih dahulu menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang dinilai berkaitan dengan penanganan kasus.
Lokasi yang didatangi meliputi ruang kerja Bupati Sukoharjo, ruang Sekretaris Daerah, ruang Asisten I Sekda, ruang Kepala Bagian Umum, Gedung Menara Wijaya, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga membawa tiga koper dari sejumlah ruangan yang diperiksa. Setelah seluruh proses selesai, segel yang sebelumnya dipasang di beberapa ruangan telah dilepas dan aktivitas pemerintahan kembali berjalan normal.