Pengelola Gunung Lawu Blacklist Penyelenggara Open Trip Dua Tahun, Pelanggaran Berulang Berujung Sanksi Tegas
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho mengambil keputusan tegas terhadap penyelenggara jasa open trip yang dinilai berulang kali mengabaikan aturan pendakian.
Setelah melalui proses evaluasi, Shohibul Alam bersama tiga anggota kru, yakni Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah, resmi dijatuhi sanksi blacklist selama dua tahun dan tidak diperbolehkan beraktivitas di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu.
Keputusan tersebut menjadi salah satu langkah paling tegas yang diambil pengelola dalam menjaga tata kelola pendakian.
Sanksi dijatuhkan bukan hanya karena satu kejadian, melainkan akumulasi dari sejumlah pelanggaran yang sebelumnya telah berulang kali diperingatkan namun tidak menunjukkan perbaikan.
Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar, Titin Riyadiningsih, mengatakan aturan pendakian dibuat untuk memastikan keselamatan seluruh pendaki, sekaligus menjaga ketertiban pelayanan di jalur Gunung Lawu.
"Keselamatan pendaki adalah prioritas utama. Karena itu setiap penyelenggara open trip wajib mematuhi seluruh regulasi, mulai dari melakukan konfirmasi kepada pengelola, membawa porter lokal sesuai ketentuan, hingga memastikan penanggung jawab rombongan mampu mengelola seluruh peserta pendakian," ujar Titin pada VIVA Jogja, Jumat (17/6/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi pengelola, Shohibul Alam sebelumnya telah dua kali menerima teguran. Pelanggaran yang dilakukan antara lain menyelenggarakan open trip tanpa melibatkan porter lokal serta tidak melakukan koordinasi resmi dengan pengelola jalur pendakian.
Praktik tersebut dinilai berdampak langsung terhadap operasional di lapangan. Pengelola mencatat sempat terjadi gangguan pada antrean pendaki yang turun gunung hingga menghambat perjalanan rombongan lain.
Permasalahan kembali mencuat saat rombongan tersebut melakukan registrasi menggunakan tiga formulir pendaftaran sekaligus.
Ketika proses absensi pendaki turun dilakukan, petugas mengalami kesulitan karena seluruh anggota rombongan belum berkumpul dalam satu waktu.
Situasi semakin pelik ketika sebagian peserta tidak mengenali identitas ketua rombongan maupun nomor pengambilan kartu identitas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara.
Kondisi tersebut memicu ketegangan di area registrasi base camp dan mengganggu pelayanan terhadap pendaki lainnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Shohibul Alam bersama Firmandeka kemudian menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi pengakuan atas pelanggaran yang telah dilakukan sekaligus menyatakan kesediaan menerima sanksi dari pengelola.