Tersangka Kasus Kursi THL Karanganyar Kembalikan Rp80 Juta, Ajukan Restorative Justice
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja – Kasus dugaan penipuan bermodus jual beli kursi tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.
Tersangka MH dilimpahkan bersama barang bukti oleh Polres Karanganyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (23/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum MH mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah uang yang menjadi kerugian korban dikembalikan sepenuhnya.
Kuasa hukum MH, Fathur Sidik, mengatakan kliennya telah mengembalikan seluruh uang sebesar Rp80 juta kepada korban. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp70 juta pada 19 Juni 2026 dan Rp10 juta pada 20 Juni 2026.
"Pada prinsipnya, MH sudah mengembalikan kerugian. Harapannya, karena kerugian sudah dikembalikan dan sudah diterima, serta para pihak sudah saling memaafkan, perkara ini dapat diselesaikan melalui Restorative Justice," ujar Fathur Sidik saat ditemui VIVA Jogja di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis (23/7/2026).
Pengembalian uang tersebut sebelumnya dituangkan dalam Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani para pihak pada 19 Juni 2026.
Dalam kesepakatan itu, MH menyatakan bersedia mengembalikan uang milik korban secara penuh sebesar Rp80 juta. Setelah seluruh uang diterima, kedua pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme Restorative Justice.
Kesepakatan tersebut dibuat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Para pihak juga menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian Rp80 juta. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/39/V/2026/SPKT/POLRES KARANGANYAR/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 29 Mei 2026.
Meski kerugian korban telah dikembalikan dan telah ada kesepakatan damai, proses hukum tidak serta-merta berhenti.
Permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ tetap harus memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, mengatakan penyidik telah menangani perkara tersebut sesuai prosedur. Menurutnya, penyelesaian antara korban dan tersangka memang telah dilakukan, tetapi terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan mekanisme RJ.