Sidang Pledoi di PN Karanganyar, Kuasa Hukum Terdakwa AS Nilai Dakwaan Penganiayaan Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kuasa hukum terdakwa AS, Andreas Pandapotan, menyampaikan keterangan seusai sidang pledoi perkara dugaan penganiayaan di PN Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYARx VIVA Jogja - Perkara dugaan penganiayaan yang menjerat terdakwa berinisial AS memasuki tahap pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (29/7/2026). 

img_title FMPK Desak DPUPR Karanganyar Evaluasi Proyek Jalan Rp48 Miliar, Soroti Ruas Bendungan–Jengrik

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Perkara itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di Dukuh Sulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada 14 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, AS didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang korban.

img_title Polisi Amankan Uang Tunai, Sertifikat Tanah dan Dokumen Nasabah dalam Penggeledahan BMT Alfa Dinar

Namun, dalam nota pembelaan yang disampaikan di persidangan, tim kuasa hukum AS menilai dakwaan yang diajukan JPU belum sepenuhnya sesuai dengan fakta dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Andreas Pandapotan, menyoroti keterangan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan. 

img_title Kuasa Hukum BMT Alfadinar: Rencana Pengembalian Dana Anggota 8 Agustus Belum Bisa Direalisasikan

Menurut dia, dari keterangan saksi yang menjadi perhatian pihak pembela, tidak terdapat keterangan yang secara langsung menunjukkan adanya tindakan pemukulan oleh terdakwa maupun hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan luka yang dialami korban.

"Pada dasarnya jaksa telah melaksanakan tugasnya, tetapi poin-poin yang diambil hanya yang menguntungkan jaksa dan sangat merugikan klien kami. Dari keterangan para saksi juga tidak ada yang menyatakan terjadi pemukulan atau luka akibat perbuatan terdakwa," ujar Andreas seusai persidangan.

Selain keterangan saksi, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kronologi kejadian serta waktu munculnya luka yang dialami korban. 

Menurut Andreas, pihaknya melihat adanya ketidaksesuaian antara keterangan sejumlah saksi dengan kronologi yang menjadi dasar pembelaan terdakwa.

Atas dasar itu, pihak pembela meminta majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.

Andreas juga menyampaikan penilaian pihaknya terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Ia menduga perkara tersebut merupakan rekayasa dan upaya kriminalisasi terhadap terdakwa serta keluarganya.

"Kami menyatakan tuduhan itu tidak benar. Menurut kami ini merupakan rekayasa atau upaya kriminalisasi terhadap terdakwa dan keluarganya. Keterangan para saksi pelapor tidak realistis dan tidak sinkron dengan kejadian yang sebenarnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title