Modus Orang Dalam Kasus BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Benarkan Tersangka Pernah Jadi Ajudan Pejabat
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Klaim memiliki “orang dalam” menjadi bagian dari modus tiga tersangka dalam perkara dugaan penipuan penerimaan pegawai BLUD di salah satu rumah sakit di Karanganyar.
Polisi juga mengungkap salah satu tersangka disebut pernah menjadi ajudan seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Karanganyar pada 2022.
Keterangan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono saat konferensi pers di ruang Satreskrim Polres Karanganyar.
Wikan mengatakan, para tersangka diduga menggunakan klaim tersebut untuk membangun kepercayaan korban.
"Untuk meyakinkan korban, dia memberikan informasi kepada para korban bahwa dia mempunyai orang dalam atau bisa membantu orang masuk sebagai pegawai,” kata Wikan dalam konfrensi pers di Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (30/7/2026).
Perkara tersebut bermula sekitar 2 Oktober 2025. Saat itu, korban dikenalkan kepada E, pegawai PPPK berusia 46 tahun asal Mojogedang.
Menurut Wikan, E kemudian menawarkan bantuan agar korban bisa diterima sebagai pegawai BLUD di rumah sakit dengan biaya Rp100 juta.
Korban akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada E secara bertahap.
“Setelah korban mendapatkan informasi dari Saudara E, akhirnya korban berminat dan akhirnya memberikan uang Rp100 juta tersebut kepada E secara bertahap,” ujar Wikan.
Setelah menerima uang, E kemudian berkomunikasi dengan D, pegawai PPPK berusia 31 tahun asal Kerjo. D selanjutnya berkomunikasi dengan W, ASN berusia 34 tahun yang menjabat Kepala Seksi di salah satu RSUD di Karanganyar.
Rangkaian komunikasi itu kemudian digunakan untuk semakin meyakinkan korban.
Wikan mengatakan, korban bahkan dipanggil ke rumah sakit oleh W di luar jam dinas.
“Untuk menambah keyakinan mereka, para korban itu dipanggil ke rumah sakit. Di situ dipanggil di luar jam dinas, terus dimasukkan ke ruangannya, di situ diwawancarai,” ungkapnya.
Korban kemudian diyakinkan akan diterima sebagai pegawai BLUD sekitar Desember 2025.
"Terus akhirnya diyakinkan nanti Desember akan ada panggilan dan diterima di pegawai RSUD,” kata Wikan.
Tidak berhenti di situ, korban juga disebut diberi arahan agar tidak menimbulkan kecurigaan ketika berada di lingkungan rumah sakit.