Sekda Karanganyar Ungkap Alasan ASN RSUD Tersangka Dugaan Makelar Rekrutmen Pegawai Masih Aktif Bekerja
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penetapan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Kepala Seksi di RSUD Karanganyar sebagai tersangka dalam dugaan praktik makelar rekrutmen pegawai belum diikuti dengan sanksi administratif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Alasannya, hingga kini pemerintah daerah belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum yang menjadi dasar untuk memproses status kepegawaian yang bersangkutan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan mekanisme penanganan ASN yang berhadapan dengan hukum tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi penetapan tersangka. Pemerintah daerah tetap harus menunggu surat resmi, khususnya apabila penyidik telah melakukan penahanan.
"Hingga hari ini kami belum menerima surat terkait penetapan maupun penahanan. Selama belum ada pemberitahuan resmi itu, kami belum memiliki dasar untuk memproses status kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kurniadi saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, status tersangka tidak otomatis membuat seorang ASN diberhentikan ataupun dinonaktifkan dari jabatannya.
Berdasarkan aturan kepegawaian, pemberhentian sementara baru dapat diproses setelah pemerintah daerah menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan dari aparat penegak hukum.
"Kalau belum ada penahanan, statusnya masih aktif. ASN tetap mempunyai tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Dasar kami untuk melakukan proses administrasi memang setelah ada pemberitahuan penahanan," ujarnya.
Kurniadi menegaskan, dugaan tindak pidana yang sedang diproses penyidik merupakan persoalan hukum yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi RSUD Karanganyar.
"Peristiwa hukumnya terjadi di luar organisasi atau institusi RSUD. Itu merupakan tindakan personal dan tidak ada kaitannya dengan lembaga," tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Karanganyar memastikan akan mengikuti perkembangan proses hukum. Apabila penyidik nantinya melakukan penahanan dan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada pemerintah daerah, proses administrasi kepegawaian akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Kurniadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi ASN maupun pegawai pemerintah dengan imbalan sejumlah uang.
Menurut dia, saat ini tidak ada rekrutmen ASN melalui jalur di luar mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.