FMPK Soroti Proyek Jalan Bendungan–Jenggrik Rp4,79 Miliar, Sebut Ada Dugaan Penyimpangan Teknis

Koordinator Presidium FMPK, Andriyanto
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Proyek peningkatan ruas Jalan Bendungan–Jenggrik di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, senilai sekitar Rp4,79 miliar menjadi sorotan Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK). 

img_title Juliyatmono Ditugaskan di Baleg dan Komisi X DPR RI, Ketua Golkar Karanganyar Ungkap Harapan

Organisasi tersebut mengaku menemukan sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari mutu konstruksi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga fungsi pengawasan proyek.

Koordinator Presidium FMPK, Andriyanto, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya di lokasi proyek. 

img_title 1827 Pendaki Padati Gunung Lawu Saat HUT RI 2026, 40 Petugas Siaga di Dua Jalur

Menurutnya, berbagai indikasi yang ditemukan perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar kualitas pembangunan yang menggunakan anggaran negara tetap terjaga.

"Kami meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut. Jika diperlukan, lakukan uji laboratorium independen terhadap material yang telah terpasang agar kualitas pekerjaan dapat dipastikan secara objektif," kata Andriyanto dalam keterangan pers yang diterima VIVA Jogja, Senin (3/8/2026). 

img_title Ratusan Motor Berknalpot Bising Ditindak di Karanganyar, Tak Bisa Langsung Diambil

Menurut Pria yang akrab disapa Andre Heho, proyek yang dibiayai melalui DAK APBD Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp4.797.613.000. 

Berdasarkan dokumen yang disampaikan FMPK, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Karya Usaha Berdikari dengan konsultan pengawas PT Perencana Jaya Indonesia, sementara Dinas PUPR Kabupaten Karanganyar bertindak sebagai instansi penanggung jawab.

Dalam keterangannya, Andriyanto menyebut FMPK menduga terdapat ketidaksesuaian pada pekerjaan pasangan batu talud. 

Dugaan tersebut berkaitan dengan komposisi campuran mortar yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi. 

Menurutnya, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pengujian teknis oleh lembaga yang berwenang.

Selain itu, FMPK juga mengaku menemukan dugaan belum optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Organisasi tersebut menilai masih terdapat pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri secara lengkap saat bekerja di lapangan.

Tak hanya itu, FMPK juga menduga terdapat pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Menurut Andriyanto, apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, maka perlu ditelusuri apakah mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa maupun isi kontrak pekerjaan.

FMPK turut mempertanyakan efektivitas pengawasan teknis selama proyek berlangsung. Menurut Andriyanto, keberadaan tenaga ahli maupun konsultan pengawas menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
img_title