Labfor Pastikan MinyaKita Murni, Polres Karanganyar Tutup Penyelidikan Dugaan Campuran Solar

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penyelidikan dugaan minyak goreng MinyaKita yang diduga tercampur bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Karanganyar resmi berakhir.

img_title Kepala SPPG Jati Muntah Usai Cicipi Ayam, MBG 94 Siswa SDN 2 Jati Batal Dibagikan

Polres Karanganyar memutuskan tidak melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) memastikan tidak ditemukan kandungan solar maupun zat asing lainnya pada sampel yang diuji.

Keputusan tersebut mengakhiri proses penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Satreskrim Polres Karanganyar menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan kualitas minyak goreng MinyaKita yang beredar.

img_title Peredaran Sabu dalam Jumlah Besar Terbongkar di Karanganyar, 105 Gram Dikemas 110 Paket

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan penyidik telah menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap tiga sampel MinyaKita yang dikirim untuk diuji.

"Dari tiga sampel yang kami kirim ke Labfor, tidak terdeteksi adanya kandungan solar ataupun campuran bahan lain. Artinya, minyak tersebut murni," kata AKP Wikan, pada. Wartawan, Senin (3/8/2026). 

img_title Pilkades Karanganyar Diproyeksi Butuh Rp50 Miliar, DPRD Minta Dana Disiapkan Mulai Sekarang

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium menjadi dasar utama penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara. Karena tidak ditemukan unsur pencampuran maupun indikasi tindak pidana, perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Untuk saat ini belum kami naikkan ke penyidikan. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan tersebut," ujarnya.

AKP Wikan menjelaskan, penyidik mengirim tiga sampel MinyaKita ke Laboratorium Forensik sebagai bagian dari pembuktian ilmiah atas dugaan yang berkembang di masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah minyak goreng yang dikeluhkan benar-benar tercampur bahan lain atau tidak.

Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel berada dalam kondisi murni. Tidak ditemukan jejak solar maupun kontaminasi bahan asing yang dapat menjadi dasar penyidik menjerat perkara dengan ketentuan pidana.

Ia menambahkan, hasil penanganan di Karanganyar berbeda dengan kasus serupa yang pernah diungkap aparat di daerah lain.

Pada perkara tersebut, pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan tertentu sehingga penyidik memiliki dasar hukum untuk meningkatkan status perkara.

Sementara dalam kasus di Karanganyar, bukti ilmiah justru menunjukkan tidak adanya pencampuran.

Polres Karanganyar menegaskan setiap laporan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian memastikan setiap proses penegakan hukum mengedepankan alat bukti, hasil pemeriksaan ilmiah, serta prinsip profesionalitas dan objektivitas agar setiap keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum.