Kejari Karanganyar Terus Dalami Dugaan Korupsi Retribusi PKL, AM Kembali Diperiksa
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar belum memasuki babak akhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan penyidikan masih terus berjalan dengan fokus memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman keterangan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan retribusi tersebut.
Salah satu langkah terbaru yang dilakukan penyidik adalah kembali meminta keterangan mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Diskuktrans ESDM) Karanganyar berinisial AM.
Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan setelah sebelumnya status tersangka AM dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Karanganyar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Bimo Bayu Aji Kiswanto, menegaskan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi retribusi PKL tetap berlangsung. Penyidik saat ini masih berupaya melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Masih berproses," kata Bimo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Bimo, hingga kini sekitar 20 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun proses pemungutan retribusi PKL di Kabupaten Karanganyar.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme pengelolaan retribusi, mulai dari proses pemungutan, pengelolaan administrasi, hingga alur pertanggungjawaban penerimaan retribusi. Seluruh keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan dokumen maupun bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Di sisi lain, pemeriksaan ulang terhadap AM juga menjadi bagian dari upaya menguji kesesuaian keterangan yang telah diperoleh selama penyidikan. Penyidik masih membutuhkan klarifikasi atas sejumlah fakta yang berkembang agar konstruksi perkara dapat disusun secara utuh berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Meski demikian, Kejari Karanganyar belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan maupun hasil pendalaman yang telah diperoleh. Penyidik juga belum memberikan informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana karena proses penyidikan masih terus berkembang.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah Kejari Karanganyar menetapkan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan retribusi PKL. Penetapan tersebut kemudian digugat melalui mekanisme praperadilan.