Pajero Berpelat Nomor Modifikasi yang Viral Berujung Tilang, Polisi Sragen Sita STNK dan Lepas TNKB
- VIVA Jogja
SRAGEN, VIVA Jogja - Satlantas Polres Sragen bergerak cepat menindak Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang viral di media sosial karena menggunakan pelat nomor hasil modifikasi.
Kurang dari 24 jam setelah videonya beredar, kendaraan tersebut berhasil ditemukan dan pengemudinya langsung dikenai sanksi tilang.
Kendaraan itu dihentikan petugas saat melintas di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland Sragen, pada Senin (3/8/2026) sore.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan beserta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan.
Dari hasil pengecekan, mobil tersebut tercatat secara resmi di Samsat Sragen dengan nomor polisi AD 184 WOK. Namun, pelat yang terpasang di kendaraan telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan nomor registrasi yang sebenarnya dan memunculkan susunan huruf yang menjadi perhatian publik.
Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, mengatakan pelat nomor yang digunakan pengemudi tidak memenuhi ketentuan karena berbeda dengan TNKB resmi yang diterbitkan kepolisian.
"Pelat nomor yang terpasang tidak sesuai standar dan tidak sesuai dengan TNKB yang diterbitkan kepolisian," kata Kukuh.
Menurut Kukuh, atas pelanggaran tersebut petugas langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi berinisial N. Selain itu, STNK kendaraan turut disita sebagai bagian dari proses penindakan.
Tak hanya dikenai tilang, pengemudi juga diminta membuat video klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas penggunaan pelat nomor yang sempat menjadi sorotan di media sosial.
Sebagai tindak lanjut, petugas melepas pelat nomor hasil modifikasi dan menggantinya dengan TNKB resmi sesuai data registrasi kendaraan sehingga identitas kendaraan kembali sesuai ketentuan.
AKP Kukuh menegaskan Satlantas Polres Sragen akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Penindakan akan dilakukan terhadap setiap pelanggaran serupa sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen.
Sementara itu, Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasar, mengingatkan masyarakat agar tidak mengubah bentuk maupun tulisan pada pelat nomor kendaraan. Menurutnya, penggunaan TNKB wajib mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan karena berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan.