Dipanggil Lagi Kejari Karanganyar, Kuasa Hukum AM Ingatkan Syarat Penetapan Tersangka Kembali

Kantor Kejaksaan Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja – Pemanggilan kembali mantan Kepala Diskuktrans ESDM Kabupaten Karanganyar yang juga Staf Ahli Bupati berinisial AM untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mendapat tanggapan dari kuasa hukumnya.

img_title Ratusan Motor Berknalpot Bising Ditindak di Karanganyar, Tak Bisa Langsung Diambil

Kuasa hukum AM, Andhika Dian Prasetyo menyatakan menghormati langkah Kejari Karanganyar yang masih melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan retribusi pedagang kaki lima (PKL). Namun, ia mengingatkan agar seluruh tahapan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Andhika, putusan praperadilan yang sebelumnya mengabulkan permohonan AM memang tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melanjutkan penyidikan maupun melakukan penetapan tersangka kembali. Meski demikian, kewenangan tersebut memiliki batas.

img_title Tinggal Menunggu Pulang Setelah 3 Tahun di Jepang, Pemuda Karanganyar Tewas Tenggelam

"Kami menghormati langkah kejaksaan Karanganyar yang menyatakan penyidikan masih berjalan. Putusan praperadilan memang tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan lanjutan atau menetapkan kembali sebagai tersangka. Tetapi kewenangan itu ada batasnya," ujar Andhika.

Ia menjelaskan, batasan tersebut salah satunya diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

img_title Dana Nasabah BMT Alfadinar Belum Dibayarkan, 350 Orang Datangi Polisi di Karanganyar

Dalam aturan tersebut, kata Andhika, penyidik dapat menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka setelah permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dikabulkan, dengan syarat telah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah dan berbeda dari alat bukti sebelumnya serta berkaitan dengan materi perkara.

"Jadi penyidikan tidak dapat hanya mengulang administrasi perkara atau sekadar menerbitkan sprindik baru. Yang menjadi persoalan hukum adalah apakah benar telah terdapat alat bukti baru sebagaimana yang disyaratkan Perma tersebut," katanya.

Andhika menambahkan, apabila penyidik nantinya kembali menggunakan alat bukti yang sama seperti yang pernah digunakan dalam penetapan tersangka sebelumnya, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Meski demikian, pihaknya tidak ingin mendahului proses penyidikan yang masih berlangsung maupun berspekulasi mengenai langkah hukum Kejari Karanganyar selanjutnya.

"Kami berharap seluruh proses ini dilaksanakan sesuai hukum acara pidana, menghormati putusan Pengadilan Negeri Karanganyar yang telah berkekuatan hukum tetap, serta mematuhi ketentuan Perma Nomor 4 Tahun 2016," tegasnya.

Sementara itu, Kejari Karanganyar memastikan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan retribusi PKL masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti.

Halaman Selanjutnya
img_title