Bareskrim Pastikan Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Emas Ilegal Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Jaksa
- VIVA Jogja
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp7,63 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat. Polisi juga menyita emas batangan beserta perhiasan dengan total berat sekitar 64 kilogram.
Tidak berhenti di situ, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, termasuk pabrik, mesin pemurnian, serta berbagai inventaris perusahaan.
Bareskrim juga menelusuri dugaan aliran dana hasil transaksi emas. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana penjualan diduga mengalir ke 15 rekening atas nama Debby Wijaya sebelum kembali dipakai untuk membeli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.
Penelusuran terhadap arus keuangan masih terus dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut ditempuh untuk mengidentifikasi aset maupun transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ade Safri menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berdampak pada kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
"Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara," tegasnya.
Menurut Ade Safri, proses hukum akan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti maupun pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.