Honda CR-V hingga Tas Hermes Masuk Daftar Lelang Kejari Karanganyar, Warga Bisa Ikut Secara Online
- VIVA Jogja
Bonard menjelaskan, seluruh aset tersebut berasal dari perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dengan status tersebut, barang rampasan dapat dialihkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, satu aset berupa rumah yang berasal dari perkara dugaan korupsi Berjo belum dapat dimasukkan dalam pelaksanaan lelang kali ini. Kejaksaan masih menunggu proses penilaian dari pihak berwenang sebelum aset tersebut dapat dilelang.
"Rumahnya masih menunggu penilaian. Yang sudah siap dilelang saat ini kendaraan dan perhiasan," ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karanganyar menambahkan, seluruh hasil penjualan barang rampasan akan disetorkan ke kas negara sesuai amar putusan pengadilan.
Dalam perkara yang memuat pembayaran uang pengganti kerugian negara, hasil lelang juga digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Kejari Karanganyar menegaskan tidak semua barang sitaan dapat dilelang kepada masyarakat. Hanya aset yang telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijual melalui mekanisme lelang.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, Kejari mengimbau agar memantau pengumuman resmi yang diterbitkan melalui KPKNL dan media sosial Kejari Karanganyar.
Pengumuman tersebut memuat daftar lengkap barang, nilai limit, besaran uang jaminan, serta tata cara mengikuti lelang secara online.
Pelaksanaan lelang ini tidak hanya menjadi bagian dari pengelolaan barang rampasan negara secara transparan, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai aset secara sah melalui mekanisme yang diatur pemerintah.
Di sisi lain, hasil penjualan seluruh barang akan dikembalikan kepada negara sesuai putusan pengadilan sebagai bagian dari proses pemulihan aset.