Kasus Jual Beli Kursi RSUD Karanganyar Belum Berakhir, Polisi Buka Peluang Muncul Korban Baru

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penanganan kasus dugaan jual beli kursi penerimaan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanganyar masih terus berlanjut. 

img_title Kepala SPPG Jati Muntah Usai Cicipi Ayam, MBG 94 Siswa SDN 2 Jati Batal Dibagikan

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Karanganyar memastikan penyidikan belum ditutup dan masih membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, hingga saat ini penyidik memang belum menemukan perkembangan baru yang mengubah konstruksi perkara. Namun, proses penyidikan tetap berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami setiap informasi yang masuk.

img_title Peredaran Sabu dalam Jumlah Besar Terbongkar di Karanganyar, 105 Gram Dikemas 110 Paket

"Belum ada, belum ada perkembangan," kata Wikan saat dikonfirmasi, wartawan, Kamis (6/8/2026). 

Meski belum ada laporan tambahan, Wikan menegaskan kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah dimintai uang dengan janji dapat diterima sebagai pegawai BLUD RSUD Karanganyar.

img_title Pilkades Karanganyar Diproyeksi Butuh Rp50 Miliar, DPRD Minta Dana Disiapkan Mulai Sekarang

"Kalau ada informasi korban-korban baru nanti kami cari dulu, kami dalami," ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidik belum menganggap perkara ini selesai. Polisi masih membuka kemungkinan munculnya fakta baru apabila terdapat korban lain yang bersedia memberikan keterangan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah meminta keterangan Direktur RSUD Karanganyar. Wikan menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan pada tahap awal penyidikan, bukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam perkara, melainkan untuk mendalami mekanisme dan regulasi rekrutmen pegawai BLUD di lingkungan rumah sakit.

"Itu awal-awal," ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial W yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Karanganyar, D yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Satpol PP Karanganyar, serta E yang merupakan PPPK di Dinas Pertanian Karanganyar.

Ketiganya diduga menawarkan bantuan meloloskan peserta menjadi pegawai BLUD RSUD Karanganyar dengan meminta imbalan antara Rp80 juta hingga Rp100 juta.

Salah satu korban berinisial RAS mengaku menyerahkan uang Rp100 juta setelah dijanjikan dapat diterima bekerja di RSUD Karanganyar. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud dan uang tersebut belum dikembalikan.

Penyidik juga sempat menemukan percakapan WhatsApp yang memuat klaim adanya "kuota lima orang" untuk diterima sebagai pegawai. Namun, hasil penyidikan menyimpulkan informasi tersebut tidak terbukti. Polisi juga tidak menemukan bukti adanya keterlibatan pihak internal maupun keberadaan kuota khusus sebagaimana yang diklaim para pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title