Satreskrim Polres Karanganyar Geledah BMT Alfa Dinar Karangpandan, Kasus Dana Nasabah Naik ke Penyidikan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menggeledah kantor BMT Alfa Dinar di Kabupaten Karanganyar, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, setelah menerima laporan dugaan tidak dapat dicairkannya dana simpanan nasabah.
Penggeledahan dilakukan menyusul peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, dengan salah satu laporan menyebut nilai simpanan yang belum bisa dicairkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Penggeledahan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik kini mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap penyebab tidak dapat dicairkannya dana simpanan para nasabah sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Pantauan VIVA Jogja, penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono didampingi Kanit II Satreskrim Ipda Didit Suryawan.
Sejumlah personel Satreskrim tampak memasuki kantor BMT Alfa Dinar untuk melakukan rangkaian penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, penyidikan bermula dari laporan seorang warga Gondangrejo berinisial S.
Pelapor bersama istri dan dua anaknya diketahui menyimpan dana di BMT Alfa Dinar. Namun saat hendak menarik simpanan, dana tersebut tidak dapat dicairkan sehingga korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Karanganyar.
"Berdasarkan laporan tersebut kami melakukan penyelidikan. Saat ini perkara telah naik ke tahap penyidikan dan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan," ujar AKP Wikan disela penggeledahaan di kantor Alfa Dinar, Karangpandan, Karanganyar, Kamis (6/8/2026).
Menurut Wikan, nilai simpanan yang tercantum dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Penyidik juga mulai menerima laporan dari nasabah lain yang mengaku mengalami persoalan serupa. Namun hingga kini kepolisian masih mendalami jumlah korban maupun total kerugian yang ditimbulkan.
"Sudah ada beberapa nasabah lain yang melapor. Untuk total kerugiannya masih kami dalami," katanya.
Wikan menegaskan penggeledahan tidak dilakukan karena pihak yang dilaporkan menghambat proses hukum. Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, pihak terlapor masih bersikap kooperatif saat dimintai keterangan.
"Penggeledahan ini semata-mata dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan," tegasnya.