Kuasa Hukum BMT Alfadinar: Rencana Pengembalian Dana Anggota 8 Agustus Belum Bisa Direalisasikan

Suryono (kaos kuning-hitam) dibantu rekannya, Agus Prabowo, merapikan buku tabungan yang diamankan sebagai barang bukti
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Rencana pengembalian dana anggota KSPPS BMT Alfadinar yang sebelumnya diharapkan mulai direalisasikan pada 8 Agustus 2026 dipastikan belum dapat dilaksanakan. 

img_title Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Laut Jawa, 3 Warga Ngringo Karanganyar Belum Diketahui Keberadaannya

Kuasa hukum BMT Alfadinar, Achmad Nur Qodin, menjelaskan belum terealisasinya agenda tersebut bukan karena manajemen menghentikan komitmen kepada anggota, melainkan masih adanya persoalan administrasi hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa yang belum tuntas, di samping proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

Menurut Achmad, informasi mengenai pengembalian dana pada 8 Agustus perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah para anggota.

img_title QRIS Karanganyar Meledak Rp1,29 Triliun, Pajak dan Retribusi Mulai Didorong Masuk Sistem Digital

Ia menegaskan tanggal tersebut bukan merupakan keputusan final pengurus, melainkan bagian dari pembahasan yang muncul dalam RAT Luar Biasa.

"Perlu kami luruskan bahwa tanggal 8 Agustus itu bukan semata-mata keputusan pengurus. Itu merupakan hasil pembahasan dalam RAT Luar Biasa yang saat itu masih memerlukan penyelesaian administrasi," kata Achmad saat dihubungi wartawan lewat telepon, Jumat (7/8/2026). 

img_title Nama Warga Ngringo Masuk Manifest Kapal Virgo Transport 8, Keluarga Karanganyar Kehilangan Kontak

Ia menjelaskan, dalam RAT Luar Biasa tersebut pengurus pada awalnya mengusulkan moratorium pengembalian dana selama lima tahun sebagai bagian dari skema penyelamatan koperasi.

Namun usulan itu mendapat penolakan dari sebagian anggota yang menghendaki masa pengembalian dipercepat menjadi satu tahun.

Sebagai tindak lanjut, forum kemudian membentuk koordinator anggota di masing-masing wilayah yang diharapkan menjadi penghubung antara anggota dan pengurus dalam proses penyelesaian persoalan koperasi.

Namun, menurut Achmad, setelah rapat selesai muncul kendala administratif. Berita acara yang memuat hasil kesepakatan, termasuk mengenai moratorium satu tahun dan penunjukan koordinator anggota, belum ditandatangani para koordinator yang telah ditetapkan.

Akibatnya, hasil RAT tersebut dinilai belum memiliki dasar administrasi yang memadai untuk dijadikan pijakan pelaksanaan pengembalian dana sesuai jadwal yang sempat beredar.

"Karena berita acara itu belum ditandatangani, maka hasil kesepakatan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Oleh sebab itu, rencana pengembalian dana pada 8 Agustus belum dapat direalisasikan," ujarnya.

Meski rencana tersebut belum dapat dijalankan, Achmad menegaskan manajemen tidak menghentikan upaya pemulihan atau recovery koperasi. Menurutnya, pengembalian dana anggota tetap menjadi prioritas yang terus diupayakan.

Halaman Selanjutnya
img_title