Peredaran Sabu dalam Jumlah Besar Terbongkar di Karanganyar, 105 Gram Dikemas 110 Paket
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Peredaran sabu dalam jumlah besar terbongkar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi menyita 105,11 gram sabu yang dikemas menjadi sekitar 110 paket dan menangkap seorang pria berinisial RR (39), yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kasatnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diamankan warga karena diduga hendak mengantarkan narkotika jenis sabu.
"Pada saat melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang diamankan oleh warga pada saat mengantarkan narkotika jenis sabu," kata Primadhana, Selasa (11/8/2026).
Informasi tersebut diterima polisi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 13.15 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi di jalan kampung Dukuh Celep Kidul, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan RR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di TKP," ujar Primadhana.
Penemuan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas. Polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 105,11 gram, dengan jumlah sekitar 110 paket.
Dari barang bukti yang disita, sabu ditemukan dalam berbagai ukuran. Salah satu paket memiliki berat kotor sekitar 51,45 gram.
Selain itu, terdapat satu paket dengan berat kotor sekitar 4,91 gram serta puluhan paket lain yang telah dipecah dengan berat sekitar 0,3 gram hingga 0,8 gram.
Paket-paket tersebut ditemukan di sejumlah tempat, di antaranya sebuah tas pinggang, plastik bekas tisu dan dus telepon seluler.
Menurut Primadhana, dari hasil pengembangan diketahui RR mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BO yang kini masih diburu polisi.
"Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara BO yang masih DPO sebanyak 100 gram untuk dipecah menjadi beberapa paket," ungkapnya.
RR, lanjut dia, mendapatkan imbalan dari setiap paket sabu yang berhasil dipecah.
"Setiap paket tersangka mendapatkan upah sebesar Rp30.000 dan juga sabu untuk dikonsumsi," jelas Primadhana.
Selain 105,11 gram sabu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.