Dicari Polisi dalam Kasus Dugaan Penipuan Non-ASN Karanganyar, Eks Honorer DPRD Akhirnya Serahkan Diri
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Setelah sempat dicari penyidik, eks tenaga honorer Sekretariat DPRD Karanganyar berinisial HS akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Karanganyar.
HS datang untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Kedatangan H menjadi perkembangan baru dalam penyidikan. Polisi kini dapat meminta keterangan langsung dari H mengenai rangkaian perkara yang menimbulkan kerugian hingga Rp80 juta tersebut.
Namun, penyerahan diri itu belum membuat status hukum HS berubah. Penyidik masih menempatkannya sebagai saksi dan belum melakukan penahanan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan keputusan mengenai status hukum H masih menunggu gelar perkara.
“Masih saksi. Kami nunggu gelar perkara, hasil gelarnya yang nanti diproses selanjutnya,” kata Wikan saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Wikan memastikan H juga belum ditahan. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Belum ditahan. Sekarang sebatas saksi,” ujarnya.
Sebelum menyerahkan diri, HS menjadi salah satu pihak yang dicari penyidik karena keterangannya dinilai penting dalam pengusutan perkara.
Kasus tersebut bermula dari korban yang ingin memasukkan anaknya sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar.
Dalam prosesnya, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp80 juta setelah mendapat janji anaknya dapat bekerja sebagai tenaga non-ASN pada Oktober 2023.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Bahkan setelah lebih dari dua tahun, anak korban tetap tidak diterima bekerja, sementara uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan.
Perkara itu kemudian ditangani polisi dan MH ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga uang yang diterima MH digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kini, keterangan HS menjadi bagian yang masih didalami penyidik. Polisi perlu mencocokkan keterangan HS dengan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Apakah status HS nantinya tetap sebagai saksi atau berubah menjadi tersangka masih akan ditentukan setelah gelar perkara.
Di luar perkara tersebut, HS memang pernah bekerja sebagai tenaga harian lepas atau honorer di Sekretariat DPRD Karanganyar.