Diduga Meresahkan, Warga Pandan Lor Desak Rumah Kost Ditutup
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja Dianggap meresahkan lingkungan sekitar, warga RW014 Pandan Lor, Karangpandan meminta sejumlah lokasi kost dikawasan tersebut ditutup.
Hal itu dipicu keresahan warga yang mencurigai kost tersebut diduga digunakan untuk sesuatu hal yang tidak sesuai keperuntukannya.
Sempat dilakukan mediasi dengan pemilik kost hingga beberapa kali, akhirmya warga menutup jalan setapak menuju rumah kos kosan yang kebetulan masuk ke pekarangan rumah milik warga.
Warga pun memasang spanduk di gang-gang kampung bertuliskan "Kami warga RW 14 Pandan Lor, Karangpandan menolak keras adanya Kos Kosan yang menimbulkan kegaduhan, keresahan bahkan keketidaknyaman lingkungan kami".
Menurut keterangan Ketua RW 014 Pandan Lor, Sugianto, rumah kos kosan itu sudah berdiri sejak enak tahun. Awalnya hanya beberapa kamar namun belakangan jumlahnya bertambah banyak.
Yang membuat kesal warga, sejak berdiri baik pemilik kos mapun penghuni di kos kosan itu tidak pernah melaporkan data diri (KTP, KK atau Surat Nikah) kepada pihak Rukun Tetangga (RT).
Sehingga siapa saja penghuni kost campuran (pria dan wanita) itu tidak diketahui data-datanya.
"Kos kosan itu sudah enam tahun berdiri. Dari awal berdiri, penghuninya tidak pernah lapor ke RT. Jadi saya selaku ketua RT, tidak tahun siapa penghuni di kos kosan tersebut," papar Sugianto, usai hearing antara warga dengan aparat pemerintah setempat, Kamis (12/12).
Hingga suatu ketika warga memergoki ada seorang tamu pria yang terlihat mencurigakan datang dan saat didesak mengaku janjian dengan salah satu penghuni kost.
Tamu tersebut mengaku datang ke lokasi tersebut setelah janjian lewat aplikasi kencan online dengan salah satu penghuni kos tersebut.
"Sejak adanya kos kosan, banyak pendatang tak dikenal datang ke kos-kosan. Dan itu sangat meresahkan warga, " ujarnya.
Pihak RT bersama warga pernah berinisiatif untuk melakukan pendataan dengan mendatangi kos kosan tersebut. Namun kedatanganya justru disalahartikan oleh penanggungjawab lingkungan ke kos tersebut.
Bahkan dilaporkan secara tertulis oleh salah satu keluarga pemilik tempat indekos itu, sebagai aksi sweeping pada pihak Kepolisian, yakni Polsek dan Koramil hingga ke Kepala Desa dan Pj Bupati Karanganyar.
"Padahal kami hanya mendata penghuni kos, agar tau siapa saja yang kost di sini. Apalagi itu (pendataan) sesuai dengan Perda Karanganyar. Malah kami dituduh melakukan sweeping dan persekusi," imbuhnya.
Saat ini di kawasan tersebut ada tiga titik lokasi rumah kost dengan jumlah total kamar sebanyak 44 unit. Indekos tersebut dihuni campur, perempuan dan laki-laki. Kondisi ini diketahui setelah warga melakukan pendataan tempat indekos tersebut.
"Kami minta kos-kosan itu ditutup. Sangat meresahkan warga," pintanya.
Mensikapi pemilik kos kosan yang telah menuduh warga telah melakukan Sweeping dan perkusi terhadap pemilik dan penghuni kos kosan, wargapun menunjuk BRM Kusumo Putro dan kawan-kawan sebagai kuasa hukumnya.
Sebagai langkah tegas warga terhadap tudingan sweeping dan perkusi, BRM Kusumo Putro mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan balik warga ke Kapolsek, Danramil, Lurah dan Camat atas persoalan tersebut.
Kemudian surat ditembusan ke Pj Bupati Karanganyar dan Ketua DPRD. Surat pengaduan balik ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya dilayangkan orang dengan mengatasnamakan keluarga pemilik indekos.
"Karena warga sudah bosan dan jenuh berulang kali pemilik melanggar kesepakatan. Kami diberikan kuasa warga untuk mengembalikan ketentraman di wilayah sini," terang Kusumo.
Ia mengatakan apa yang dilakukan warga tidak menyalahi aturan. Pengurus RT dan RW berhak mendata dan mengetahui siapa saja penghuni tempat indekos sebagaimana diatur dalam Perda.
"Pengurus RT dan RW berhak mendata dan mengetahui siapa saja penghuni tempat indekos sebagaimana diatur dalam Perda.
Sekaligus untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan," pungkasnya.