PDAM Karanganyar-Sragen Perbarui MoU, Sumber Air Gumeng Jadi Kunci Layanan 10 Ribu Pelanggan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja -Sebagai respons terhadap perubahan regulasi pemerintah pusat, PUDAM Tirta Lawu Karanganyar dan PDAM Tirto Negoro Sragen melakukan pembaruan kerja sama pemanfaatan mata air di Desa Gumeng, Jenawi. MoU baru ditandatangani pada Kamis (24/4) siang.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait perizinan pemanfaatan mata air yang kini berada di bawah kewenangan PJT, maka diperlukan pembaruan kerja sama antara PDAM Tirto Negoro Sragen dan pihak terkait.
Dirut PUDAM Karanganyar, Prihanto, menjelaskan kerja sama ini sudah berjalan selama lima tahun. Namun, perubahan regulasi pemerintah pusat yang kini mewajibkan izin pemanfaatan sumber air di bawah pengawasan PJT, mendorong pembaruan perjanjian.
Prihanto menyatakan adanya regulasi baru yang mewajibkan setiap sumber mata air memiliki izin dari pemerintah pusat melalui PJT, membuat PDAM Sragen kini harus melakukan pembayaran kepada pusat. Bahkan mereka juga memberikan kompensasi kepada PDAM Karanganyar dimana sumber air itu berada di wilayah Karanganyar.
"MoU diperbarui karena aturan baru, dan Sragen kini harus membayar ke pusat serta memberi kompensasi ke kami," ujarnya, Kamis (24/4).
Kompensasi dari PDAM Sragen pun mengalami penyesuaian, dari sebelumnya Rp50 juta menjadi sekitar Rp.20 juta per bulan, tergantung volume penggunaan air.
Prihanto menjelaskan bahwa sumber mata air di Desa Gumeng memiliki volume air yang memadai, sehingga mampu memenuhi kebutuhan ribuan pelanggan.