Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Polisi gagalkan penjualan pupuk
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kepolisian Resor Karanganyar berhasil menggagalkan upaya penjualan pupuk bersubsidi di luar area distribusi yang seharusnya. 

Great Lunch Sate Nusantara di Nava Hotel Tawangmangu, Kuliner Enak Mulai Rp25.000 Saja

Dalam operasi tersebut, dua orang berinisial TS alias T dan JH alias J berhasil diamankan.

Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto sampaikan kasusnya bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran pupuk UREA dan PHONSKA—keduanya merupakan pupuk subsidi—yang dijual oleh salah satu pengecer dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) di luar wilayah tanggung jawab distribusinya. 

Emak-Emak Karanganyar Tampil di Catwalk Batik, Jadi Sorotan di Acara Go Market SGS 2025

"Berdasarkan informasi awal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan intensif di wilayah Kabupaten Karanganyar," jelanya Kamis (24/4).

Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas mencurigai sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan Desa Pandeyan, Tasikmadu, dengan bak tertutup terpal. 

Tanpa Lepas QRIS, Go Market Karanganyar Raup Rp1,4 Miliar Lewat Transaksi Tunai di SGS 2025

Setelah diperiksa, ditemukan sekitar 20 karung pupuk subsidi jenis UREA dan PHONSKA di dalam kendaraan tersebut. Sopir truk berinisial R dan keneknya T mengaku bahwa pupuk tersebut milik TS, warga Sragen, yang saat itu juga berada di lokasi dengan sepeda motornya.

Saat dimintai keterangan, TS mengaku mendapatkan pupuk tersebut dari JH, warga Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, yang merupakan pemilik KPL S.J. 

Halaman Selanjutnya
img_title