Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kepolisian Resor Karanganyar berhasil menggagalkan upaya penjualan pupuk bersubsidi di luar area distribusi yang seharusnya.
Dalam operasi tersebut, dua orang berinisial TS alias T dan JH alias J berhasil diamankan.
Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto sampaikan kasusnya bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran pupuk UREA dan PHONSKA—keduanya merupakan pupuk subsidi—yang dijual oleh salah satu pengecer dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) di luar wilayah tanggung jawab distribusinya.
"Berdasarkan informasi awal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan intensif di wilayah Kabupaten Karanganyar," jelanya Kamis (24/4).
Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas mencurigai sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan Desa Pandeyan, Tasikmadu, dengan bak tertutup terpal.
Setelah diperiksa, ditemukan sekitar 20 karung pupuk subsidi jenis UREA dan PHONSKA di dalam kendaraan tersebut. Sopir truk berinisial R dan keneknya T mengaku bahwa pupuk tersebut milik TS, warga Sragen, yang saat itu juga berada di lokasi dengan sepeda motornya.
Saat dimintai keterangan, TS mengaku mendapatkan pupuk tersebut dari JH, warga Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, yang merupakan pemilik KPL S.J.
"Rencananya, pupuk tersebut akan dijual kembali di daerah Tasikmadu. Petugas pun langsung mengamankan TS beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Polres Karanganyar sendiri merupakan bagian dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Karanganyar.
KPPP berperan sebagai forum koordinasi antarinstansi dalam mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk serta pestisida, khususnya yang bersubsidi.
Dalam hal ini, kepolisian memiliki peran strategis dalam memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan, serta mencegah potensi penyalahgunaan atau praktik korupsi.