Skandal Keuangan Bumdes Berjo, Dua Tersangka Dijatuhi Hukuman Penjara

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kasus penyimpangan dana yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Karanganyar, akhirnya mencapai keputusan hukum. 

img_title Kebakaran Putri Cempo Jadi Alarm, TPA Sukosari Disiram, Warga Terdampak Asap Dievakuasi

Jaksa Penuntut Umum, Hartanto sebut dua orang yang menjadi pusat perhatian dalam perkara ini, yakni Agung Sutrisno dan Margono, resmi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan akan menjalani hukuman penjara.

Agung dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,476 miliar. Sementara itu, Margono dikenai hukuman dua tahun penjara dan harus mengembalikan dana sebesar Rp 258 juta.

img_title Hari Kedua TPA Putri Cempo Masih Terbakar, Water Bombing Terkendala Tali Pengangkut Air Putus

"Vonis Majelis Hakim untu Agung Sutrisno dan Margono telah diputus. Agung divonis enam tahun penjara dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,476 miliar. Sementara itu, Margono dikenai hukuman dua tahun penjara dan harus mengembalikan dana sebesar Rp 258 juta," paparnya, Jumat (25/4). 

Sejumlah aset milik Agung, termasuk lima unit mobil, sebuah rumah pribadi di wilayah Karanganyar, serta uang tunai dan perhiasan senilai Rp 500 juta, telah disita oleh pihak kejaksaan. 

img_title Kisah Iwan Adranacus, Bos INDACO yang Menemukan Persaudaraan dari Sebuah Peristiwa

"Aset-aset tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara," imbuhnya. 

Jika nilainya belum mencukupi, Agung harus melunasi sisanya. Gagal memenuhi kewajiban itu akan membuatnya menjalani tambahan hukuman selama dua tahun.

Hartanto, mengapresiasi putusan pengadilan yang mengakui adanya korupsi dan pencucian uang. Namun, ia menyampaikan kekecewaan karena kerugian negara tahun 2019 sebesar Rp 1,4 miliar tidak dimasukkan dalam perhitungan. 

Padahal, menurutnya, Agung sudah terlibat dalam pengelolaan dana sejak sebelum menjabat secara resmi.

“Kami masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding atas putusan ini,” tandasnya.