Skandal Keuangan Bumdes Berjo, Dua Tersangka Dijatuhi Hukuman Penjara
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kasus penyimpangan dana yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Karanganyar, akhirnya mencapai keputusan hukum.
Jaksa Penuntut Umum, Hartanto sebut dua orang yang menjadi pusat perhatian dalam perkara ini, yakni Agung Sutrisno dan Margono, resmi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan akan menjalani hukuman penjara.
Agung dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,476 miliar. Sementara itu, Margono dikenai hukuman dua tahun penjara dan harus mengembalikan dana sebesar Rp 258 juta.
"Vonis Majelis Hakim untu Agung Sutrisno dan Margono telah diputus. Agung divonis enam tahun penjara dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,476 miliar. Sementara itu, Margono dikenai hukuman dua tahun penjara dan harus mengembalikan dana sebesar Rp 258 juta," paparnya, Jumat (25/4).
Sejumlah aset milik Agung, termasuk lima unit mobil, sebuah rumah pribadi di wilayah Karanganyar, serta uang tunai dan perhiasan senilai Rp 500 juta, telah disita oleh pihak kejaksaan.
"Aset-aset tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara," imbuhnya.
Jika nilainya belum mencukupi, Agung harus melunasi sisanya. Gagal memenuhi kewajiban itu akan membuatnya menjalani tambahan hukuman selama dua tahun.