Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Pengedar Dibekuk Tim Satnarkoba Polres Karanganyar
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
Ketiga pelaku diamankan bersamaan dengan barang bukti narkotika dan psikotropika. Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama bulan April hingga awal Mei.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan yaitu DF (19) warga Karangpandan, ZA (25) asal Kerjo, dan TL dari Buran, Tasikmadu. DF ditangkap di kediamannya di Karangpandan, sementara ZA dibekuk di depan sebuah kios di Terminal Batu Jamus, Sragen. Sementara itu, TL ditangkap secara terpisah oleh petugas.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan berbagai jenis dan jumlah yang cukup signifikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain berupa ganja seberat 736,55 gram, tembakau sintetis 11,78 gram, sabu seberat 0,29 gram, serta 20 butir obat psikotropika jenis Alprazolam. Polisi juga menyita alat isap sabu, sepeda motor, ponsel, dan beberapa barang lainnya.
“Ketiganya diketahui sebagai pengedar. Kami berhasil menghentikan langkah mereka untuk mengedarkan narkoba kepada masyarakat,” ungkap Kapolres, Selasa (6/5).
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama menyebut bahwa pengungkapan ini termasuk salah satu kasus terbesar yang berhasil ditangani dalam lima tahun terakhir.