Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Pengedar Dibekuk Tim Satnarkoba Polres Karanganyar

Kapolres Karanganyar AKBP Jadi Kristanto
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka di sejumlah lokasi berbeda. 

img_title QRIS Karanganyar Meledak Rp1,29 Triliun, Pajak dan Retribusi Mulai Didorong Masuk Sistem Digital

Ketiga pelaku diamankan bersamaan dengan barang bukti narkotika dan psikotropika. Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama bulan April hingga awal Mei.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan yaitu DF (19) warga Karangpandan, ZA (25) asal Kerjo, dan TL dari Buran, Tasikmadu. DF ditangkap di kediamannya di Karangpandan, sementara ZA dibekuk di depan sebuah kios di Terminal Batu Jamus, Sragen. Sementara itu, TL ditangkap secara terpisah oleh petugas.

img_title Nama Warga Ngringo Masuk Manifest Kapal Virgo Transport 8, Keluarga Karanganyar Kehilangan Kontak

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan berbagai jenis dan jumlah yang cukup signifikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain berupa ganja seberat 736,55 gram, tembakau sintetis 11,78 gram, sabu seberat 0,29 gram, serta 20 butir obat psikotropika jenis Alprazolam. Polisi juga menyita alat isap sabu, sepeda motor, ponsel, dan beberapa barang lainnya.

img_title Kejar PAD, DPRD Karanganyar Dorong Digitalisasi Pajak hingga Pemanfaatan Aset Daerah

“Ketiganya diketahui sebagai pengedar. Kami berhasil menghentikan langkah mereka untuk mengedarkan narkoba kepada masyarakat,” ungkap Kapolres, Selasa (6/5). 

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama menyebut bahwa pengungkapan ini termasuk salah satu kasus terbesar yang berhasil ditangani dalam lima tahun terakhir. 

"Salah satu pelaku, TL, diketahui merupakan residivis kasus serupa," ungkapnya. 

Dalam keterangan lebih lanjut, Supran menyebut bahwa DF mengaku membeli tembakau sintetis dari beberapa akun Instagram seharga Rp900.000 untuk 10 gulungan. 

Ia juga membeli sabu seharga Rp550.000 per setengah gram, serta memperoleh psikotropika dari seseorang berinisial A yang kini berstatus buronan.

Berdasarkan pengakuan DF, petugas kemudian meringkus ZA sekitar pukul 18.30 WIB di depan kios dekat Terminal Batu Jamus, Sragen. Dari tangan ZA, polisi menyita ganja kering seberat 736,55 gram, sabu, alat isap, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp200.000

Saat diinterogasi, ZA mengaku mendapat pasokan ganja dari seseorang berinisial D di Jambi yang kini juga buron. Ia juga mendapatkan sabu melalui transaksi di media sosial dengan harga Rp950.000.

Halaman Selanjutnya
img_title