Komisi B Sidak PUDAM Tirta Lawu, Inovasi Es Kristal Dapat Pujian, Kompensasi Jadi Sorotan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Komisi B DPRD Karanganyar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PUDAM Tirta Lawu, salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Mereka disambut oleh Direktur Utama PUDAM Tirta Lawu Karanganyar, Prihanto, beserta jajaran direksi dan tim di kantor workshop PUDAM.
Komisi B DPRD Karanganyar, mengapresiasi inovasi layanan yang dikembangkan PUDAM Tirta Lawu, salah satunya produksi es kristal yang dinilai sangat membantu pelaku UMKM.
"Inovasi ini mampu menghadirkan harga yang lebih terjangkau sekaligus memperluas manfaat layanan perusahaan air daerah," jelas ketua Komisi B, Latri Listyowati, Selasa (6/5) sore.
Disamping itu Komisi B DPRD Karanganyar menyoroti turunnya nilai kompensasi yang diberikan PDAM Tirto Negoro Sragen atas pemanfaatan mata air Gumeng, Banaran, Kecamatan Jenawi Karanganyar.
Pasalnya, nilai kompensasi yang diterima PUDAM Tirta Lawu dari kerja sama tersebut justru mengalami penurunan drastis. Jika sebelumnya kompensasi mencapai Rp 50 juta per bulan, tahun ini jumlahnya merosot menjadi Rp 20 juta per bulan.
“Tentu kami mempertanyakan penurunan tersebut. Harapannya justru ada peningkatan, demi membantu potensi pendapatan daerah (PAD) Pemkab Karanganyar. Tapi ini malah turun,” ujar Latri.
Ia menambahkan, berdasarkan paparan dari Dirut PUDAM Tirta Lawu, penurunan kompensasi itu disebut-sebut terjadi karena adanya regulasi baru. Yang mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan regulasi teknis yang berada di bawah Perum Jasa Tirta (PJT).
Menanggapi hal ini, Dirut PUDAM Tirta Lawu Karanganyar, sampaikan Komisi B DPRD Karanganyar melakukan kunjungan kerja ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pendapatan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Karanganyar.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perjanjian kerja sama (MoU) antara PUDAM Tirta Lawu dan PDAM Sragen. Dalam kerja sama tersebut, terjadi penurunan nilai kompensasi dari semula Rp50 juta per bulan menjadi Rp20 juta per bulan.
Menurutnya penurunan kompensasi tersebut telah disampaikan secara transparan kepada Komisi B DPRD. Ia menegaskan bahwa keputusan itu didasarkan pada ketentuan regulasi yang berlaku.