Menteri Lingkungan Hidup: Penanganan Sampah Jadi Prioritas Nasional, 343 TPA Dalam Pengawasan Ketat

Penanganan Sampah Jadi Prioritas Nasional
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti masalah open dumping yang masih marak terjadi.

DPRD Ungkap Modus Baru Jual Seragam Sekolah di Karanganyar, Begini Caranya

Sebanyak 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia saat ini berada dalam pengawasan ketat selama 6 bulan ke depan.

"Kami telah menerbitkan sanksi administratif terhadap 343 unit TPA. Jika tidak ada perbaikan, akan ada pemberatan sanksi dan potensi pidana maksimal satu tahun," jelasnya Selasa (13/5).

Sidak Komisi B ke Aneka Usaha Karanganyar, DPRD Beri Catatan Soal Pengelolaan Aset

Pemerintah juga memberikan batas waktu hingga enam bulan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah

"Penegakan hukum bahkan akan ditingkatkan jika tidak ada langkah korektif yang memadai," ungkapnya. 

RSUD Kartini Karanganyar Belum Bisa Layani Cuci Darah, Izin Kemenkes Belum Turun

Ia juga menjelaskan bahwa langkah-langkah percepatan telah diperintahkan Presiden, termasuk pembangunan waste to energy di kota-kota besar serta pembentukan Satgas Penanganan Sampah Nasional.

Hanif menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 bahwa penanganan sampah merupakan kewenangan bupati dan wali kota. Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak segan menarik tanggung jawab kepada kepala daerah yang lalai menjalankan kewajibannya.

Halaman Selanjutnya
img_title