Menteri Lingkungan Hidup: Penanganan Sampah Jadi Prioritas Nasional, 343 TPA Dalam Pengawasan Ketat
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti masalah open dumping yang masih marak terjadi.
Sebanyak 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia saat ini berada dalam pengawasan ketat selama 6 bulan ke depan.
"Kami telah menerbitkan sanksi administratif terhadap 343 unit TPA. Jika tidak ada perbaikan, akan ada pemberatan sanksi dan potensi pidana maksimal satu tahun," jelasnya Selasa (13/5).
Pemerintah juga memberikan batas waktu hingga enam bulan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
"Penegakan hukum bahkan akan ditingkatkan jika tidak ada langkah korektif yang memadai," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah-langkah percepatan telah diperintahkan Presiden, termasuk pembangunan waste to energy di kota-kota besar serta pembentukan Satgas Penanganan Sampah Nasional.
Hanif menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 bahwa penanganan sampah merupakan kewenangan bupati dan wali kota. Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak segan menarik tanggung jawab kepada kepala daerah yang lalai menjalankan kewajibannya.