Dugaan Korupsi Alkes, Kejari Geledah Ruang Kerja Kadinkes Karanganyar

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Hartanto
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menggeledah ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Karanganyar, Jumat (16/5/2025).

img_title Kelola 25 Destinasi di Tiga Provinsi, The Lawu Group Menjelma Jadi Raksasa Wisata Regional

Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022–2023.

Ruang yang digeledah salah satunya adalah ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar. Sejumlah berkas berupa dokumen terkait pengadaan alkes, laptop dan juga handphone juga dibawa tim penyidik. 

img_title Wedding Expo Perdana Hadir di Karanganyar, Farida dan Wulan Tertawa Lihat Foto Pernikahan Mereka Dipajang Vendor

Kasi Pidana Khusus, Hartanto sampaikan penggeledahan dilakukan setelah Kejari menerima laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pada tahap penyelidikan.

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung beberapa waktu lalu dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

img_title Karanganyar Jadi Lokasi Panen Raya TNI di 43 Daerah, Petani Terima Mesin Panen Modern

Berdasarkan hasil penyidikan, ada indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut, yang menjadi dasar peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami mengumpulkan alat bukti dan keterangan hingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Hartanto, Jumat (16/5) sore. 

Meski belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini, setidaknya tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa 14 saksi untuk dimintai keterangan. 

"Saat ini kami intens memeriksa saksi-saksi, sudah sekitar 14 orang yang dimintai keterangan,” ujar Kepala Kejari Karanganyar.

Meski kerugian negara belum dapat dipastikan, Hartanto menyebut hitungan kasar sudah diperoleh. 

“Kita masih menunggu hasil penghitungan resmi. Namun, nilai anggaran pengadaan alkes (Pagunya) per tahun cukup besar, bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan alat kesehatan tahun 2023, namun penyidikan kemungkinan diperluas hingga ke tahun anggaran sebelumnya. 

"Alkes tersebut didistribusikan ke puskesmas dan selanjutnya ke posyandu, dengan jumlah pengadaan yang mencapai ribuan unit," pungkasnya.