Kemenangan Kultural: MA Kukuhkan Struktur Karaton Sesuai Paugeran 2004

Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta, KPH Eddy S. Wirabhumi
Sumber :
  • VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja - Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan bahwa Sri Susuhunan Paku Buwana (PB) XIII terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembentukan kelembagaan Karaton Kasunanan Surakarta.

img_title Dukungan untuk KGPH Hangabehi sebagai PB XIV Meluas ke 20 Daerah

Putusan tersebut tertuang dalam Kasasi Nomor 1950 K/Pdt/2022 yang menyatakan PB XIII menyalahgunakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 430-2933 Tahun 2017. 

Kuasa Hukum yang mendampingi Lembaga Dewan Adat Kraton Surakarta Sigit Nugroho Sudibyanto tegaskan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dieksekusi secara nyata pada 8 Agustus 2024 oleh Pengadilan Negeri Surakarta melalui Penetapan No. 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN.Skt.

img_title Menang di MA tapi Hak Tak Kunjung Dibayar, Samsiati yang Pernah Hanya Menerima Rp1.000 Akhirnya Melapor ke Polisi

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menilai bahwa pembentukan bebadan kelembagaan Karaton, penguncian akses adat, pariwisata dan penelitian, hingga pelaporan ke kepolisian yang dilakukan oleh PB XIII tidak sah secara hukum.

"Seluruh keputusan kelembagaan sejak 2017 dinyatakan tidak memiliki dasar hukum," jelasnya dalam rilis tertulis yang diterima VIVA Jogja Senin (19/5) malam. 

img_title UGM dan Mahkamah Agung Dorong Reformasi UU Peradilan Tata Usaha Negara

Mahkamah Agung memutuskan bahwa struktur kelembagaan yang sah adalah yang berlaku pada tahun 2004, sesuai tradisi dan paugeran Karaton. 

Dalam struktur tersebut, GRA Koes Moertiyah Wandansari menjabat sebagai Pengageng Sasana Wilopo. Sebagai bagian dari eksekusi, Pintu Kori Kamandungan yang selama ini ditutup kembali dibuka sebagai simbol pemulihan kewibawaan Karaton.

Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta, KPH Eddy S. Wirabhumi yang kerap disapa Kanjeng Wiro menyebut keputusan ini sebagai kemenangan konstitusional dan kultural seluruh keluarga besar Dinasti Kasunanan Surakarta.

“Karaton bukan milik pribadi, melainkan warisan budaya Mataram dan bangsa Indonesia yang harus dijaga dengan hukum dan paugeran. Ini saatnya kita kembali ke marwah budaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Meski posisi PB XIII tetap dihormati sebagai pemangku adat, menurut Wirabhumi, semua tindakan kelembagaan berdasarkan SK Kemendagri 430-2933/2017 telah dibatalkan dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Beberapa konsekuensi hukum dari putusan ini antara lain seluruh pengangkatan permaisuri, putra mahkota, dan surat keputusan kelembagaan sejak 2017 dinyatakan batal demi hukum.

Struktur kelembagaan Karaton tahun 2004 kembali diberlakukan secara resmi.

Akses untuk kegiatan budaya, adat, pariwisata, dan penelitian di Karaton kembali dibuka untuk umum.

Halaman Selanjutnya
img_title